
MEDAN, SUMUT POS- Belum sempat menjual ban serap hasil curian, Adriansyah Putra Pulungan (31) keburu ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (3/11/2026) malam.
Pria yang ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan itu diamankan Polsek Medan Kota, bersama satu ban serap mobil New Avanza warna hitam milik korban.
“Pelaku merupakan residivis. Pada 2022, dia pernah ditahan di Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara 3 tahun,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Rabu (4/11/2026).
Kasus pencurian ini bermula ketika korban berinisial Senior S (42), warga Jalan HM Joni, bersama istrinya mendatangi tempat refleksi Yi Tiao Xian Family Massage sekitar pukul 19.00 WIB.
Karena parkiran penuh, korban diarahkan memarkirkan mobilnya di depan ruko sebelah tempat refleksi tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi dari sekuriti bahwa ban serap mobilnya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota. Petugas yang dipimpin Iptu Poltak Tambunan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan Adriansyah bersembunyi di lantai dua rumahnya.
“Ban serap milik korban juga ditemukan bersama pelaku. Rencananya, ban tersebut akan dijual seharga Rp150 ribu kepada penadah, tetapi belum sempat terjual sudah lebih dahulu diamankan petugas,” jelas Poltak.
Dari hasil pemeriksaan awal, Adriansyah mengakui mencuri ban serap tersebut dengan cara melonggarkan baut menggunakan jari, kemudian menginjak paksa hingga ban terlepas dari tempatnya.



