Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembelaan Kasus Waterfront City Samosir, PH Minta Hakim Bebaskan Enda Ketaren

J
Penulis: Juli Rambe❯
PEMBELAAN: Terdakwa Enda Simakasura Ketaren, membacakan pembelaan dalam sidang dugaan korupsi Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
PEMBELAAN: Terdakwa Enda Simakasura Ketaren, membacakan pembelaan dalam sidang dugaan korupsi Waterfront City Samosir di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/11/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Menara Tele Samosir.

Mereka beralasan pekerjaan proyek telah rampung, diserahterimakan, serta tidak ditemukan kekurangan mutu dan volume berdasarkan audit BPK dan BPKP.

Advertisement

Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/11/2026).

Penasihat hukum Enda, Philipus H Sitepu, Donny P Manullang, dan Mulyadi Sihombing, menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Advertisement

“Menerima seluruh nota pembelaan penasihat hukum, menyatakan terdakwa Enda Simakasura Ketaren tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Philipus saat membacakan petitum pembelaan.

Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan Enda dari seluruh dakwaan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Sementara itu, Enda dalam pembelaan pribadinya mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia membantah memiliki niat jahat (mens rea), menerima aliran dana, ataupun terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dituduhkan jaksa.

“Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan saya kembali kepada keluarga saya dan kembali mengabdi sebagai PNS di Kementerian PUPR,” ucapnya.

Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Samosir untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut, pada Senin (9/11/2026).

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City Samosir Dituntut 2 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Waterfront City Samosir Dituntut 2 Tahun Penjara

2 terdakwa kasus korupsi waterfront city samosir dan tele dituntut dua tahun. Karena terbukti melakukan kecurangan.

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP

Enda Ketaren tegaskan bahwa proyek resto dainang dan kopi tao tidak dibayarkan. Ditegaskan juga sudah diperiksa oleh BPK.

Lima Supplier Dicecar di Sidang Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Kenal Terdakwa

Lima Supplier Dicecar di Sidang Waterfront City Samosir, Kuasa Hukum: Tak Ada yang Kenal Terdakwa

Sidang dugaan korupsi pembangunan waterfront samosir kembali dilanjutkan. Kali ini agendanya mendengarkan saksi dari suplier.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer