Pembelaan Kasus Waterfront City Samosir, PH Minta Hakim Bebaskan Enda Ketaren

MEDAN, SUMUT POS- Tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Menara Tele Samosir.
Mereka beralasan pekerjaan proyek telah rampung, diserahterimakan, serta tidak ditemukan kekurangan mutu dan volume berdasarkan audit BPK dan BPKP.
Permohonan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pada persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/11/2026).
Penasihat hukum Enda, Philipus H Sitepu, Donny P Manullang, dan Mulyadi Sihombing, menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menerima seluruh nota pembelaan penasihat hukum, menyatakan terdakwa Enda Simakasura Ketaren tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Philipus saat membacakan petitum pembelaan.
Mereka juga meminta majelis hakim membebaskan Enda dari seluruh dakwaan serta memulihkan harkat dan martabatnya.
Sementara itu, Enda dalam pembelaan pribadinya mengaku menjadi korban kriminalisasi. Ia membantah memiliki niat jahat (mens rea), menerima aliran dana, ataupun terlibat dalam persekongkolan sebagaimana dituduhkan jaksa.
“Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan saya kembali kepada keluarga saya dan kembali mengabdi sebagai PNS di Kementerian PUPR,” ucapnya.
Majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang kemudian memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Samosir untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tersebut, pada Senin (9/11/2026).



