Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Praperadilan Ditolak, Irwan Pulungan Menyerahkan Diri

Admin-1 Sumut Pos • Sabtu, 22 Oktober 2016 | 13:25 WIB
Foto: Bagus/Sumut Pos Irwan Pulungan (pria berkacamata), salahsatu tersangka korupsi pengadaan mobil dinas di Bank Sumut, menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Jumat (21/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos Irwan Pulungan (pria berkacamata), salahsatu tersangka korupsi pengadaan mobil dinas di Bank Sumut, menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Jumat (21/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos Irwan Pulungan (pria berkacamata), salahsatu tersangka korupsi pengadaan mobil dinas di Bank Sumut, menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Jumat (21/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos Irwan Pulungan (pria berkacamata), salahsatu tersangka korupsi pengadaan mobil dinas di Bank Sumut, menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Jumat (21/10).
Foto: Bagus/Sumut Pos
Irwan Pulungan (pria berkacamata), salahsatu tersangka korupsi pengadaan mobil dinas di Bank Sumut, menyerahkan diri ke Kejati Sumut, Jumat (21/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO - Usai pengajuan praperadilan (Prapid) ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya Irwan Pulungan, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, menyerahkan diri ke Kantor Kejati Sumut, Jumat (21/10) sore.


Irwan merupakan seorang dari 3 tersangka Bank Sumut, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut. Ia menyambangi Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, pada pukul 17.00 WIB. Kemudian, Irwan bersama tim kuasa hukumnya masuk ke dalam ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.


Pada pemeriksaan sementara ini, sembari dilakukan pemberkasan. Namun, terlihat pria berkacamata itu stres. Sesekali Irwan membentak penyidik. Tapi, tersangka selaku Divisi Umum Bank Sumut ini, langsung ditenangkan oleh kuasa hukum dan penyidik lainnya.


Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Irwan. Kemudian ia langsung diboyong menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan.


“Iya benar, tersangka atas nama Irwan Pulungan mendatangi Kejati Sumut. Sekarang sudah dititipkan di Rutan Tanjunggusta Medan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri.


Atas hal ini, Bobbi mengimbau kepada kedua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif, untuk menyerahkan diri. “Kami imbau agar kedua tersangka berniat baik dan kooperatif untuk menyerahkan diri ke penyidik Kejati Sumut,” tegasnya.


Sementara Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Nanang Sigit mengatakan, Irwan tidak keluar Kota Medan, melainkan tetap berada di Kota Medan. “Ia (Irwan) sekarang lebih tenang, bisa diamankan. Dari pada di luar sana diuber-uber terus,” katanya.


Ia mengakui, Irwan menyerahkan diri setelah ada putusan prapid yang diajukannya ke PN Medan. “Iya memang. Yang penting ia sudah tenang sekarang. Kami juga imbau untuk kedua tersangka lainnya menyerahkan diri,” jelas Nanang.


Saat keluar dari ruang penyidik, Irwan yang mengenakan kemeja putih, enggan berkomentar atas buron dan aksinya menyerahkan diri. Ia lebih memilih menutup erat mulut sembari berlalu masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejati Sumut, untuk dijebloskan ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Riana Pohan dari PN Medan, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Bank Sumut, Irwan Pulungan, melalui kuasa hukumnya.


Majelis hakim berpendapat, pihak penyidik Kejati Sumut telah sesuai aturan, yang menyatakan pria tersebut juga sudah terdaftar sebagai DPO sebagai tersangka dan patut untuk ditahan. “Mengadili, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon (Irwan) melalui kuasa hukumnya. Menyatakan penyidik kejaksaan berwenang menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” jelas hakim wanita berkacamata itu, membacakan amar putusan di hadapan kuasa hukum pemohon dan termohon, yang diwakili Netty Silaen dari Kejatisu, pada persidangan yang digelar di gedung PN Medan, belum lama ini.


Dalam pertimbangan hakim, proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan termohon, sudah sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, atas penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sesuai berdasarkan 2 alat bukti yang sah.


Meskipun dalam penjelasan legal standing oleh pemohon diterima hakim, namun tak serta merta permohonan tersebut dapat dikabulkan. Satu poin di antaranya adalah keberadaan akuntan publik dalam mengaudit hasil kerugian negara atas peristiwa hukum tersebut. Hakim menyatakan, dengan adanya akuntan publik, maka kasus tersebut semakin terang. “Mengingat dengan pasal 32 UU Korupsi, maka keberadaan akuntan publik membuat permasalahan semakin terang,” kata hakim dalam pertimbangannya.


Menanggapi putusan itu, Netty menyatakan, segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. (gus/saz) Editor : Admin-1 Sumut Pos
#pengadaan mobil dinas #korupsi bank sumut #praperadilan #Irwan Pulungan