Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Pungli Retribusi Parkir, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kadisub Siantar

Johan Panjaitan • Senin, 8 September 2025 | 21:25 WIB
Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/9).(AGUSMAN/SUMUT POS)
Mantan Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang, menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/9).(AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Majelis hakim Tipikor Medan menolak eksepsi (keberatan) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang. Alhasil, sidang terdakwa kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di rumah sakit (RS) Vita Insani senilai Rp48 juta, terus berlanjut.

Hakim ketua M Kasim menyatakan, bahwa surat dakwaan terdakwa telah memenuhi sebagaimana di KUHAP.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa hingga putusan terakhir," tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 6, Senin (8/9).

Usai membacakan putusan sela, hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebagaimana di dakwaan, kasus dugaan korupsi itu bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024.

Dishub menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan wali kota. Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham.

Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.

Perbuatan terdakwa Julham diancama dengan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#kadishub #pematangsiantar #retribusi #pungli