STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat menunda pembacaan tuntutan terdakwa Mimpin Ginting alias Bolang Tupa yang didakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek Blue Sky. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (17/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, JPU menunda pembacaan tuntutan karena belum rampung. "Tuntutan terhadap terdakwa Bolang Ginting belum kami bacakan, sehingga belum bisa kami sampaikan beberapa tuntutannya. Tuntutan sedang dipersiapkan," kata Nardo, Selasa (18/11/2025).
Dia menjelaskan, terdakwa Mimpin Ginting berperan sebagai orang yang menjual narkotika dan pil happy five di Diskotek Blue Sky. "Dan yang bersangkutan (terdakwa), bekerja sebagai satpam di tempat tersebut," sambungnya.
Tempat disko yang berlokasi di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat itu kini sudah berganti nama dengan inisial DF. Informasi diperoleh, tempat hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin itu kembali beroperasi pada awal Oktober 2025.
Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada awal Juni 2025 kemarin. Pasca pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Sumut menyegel tempat hiburan malam tersebut.
Namun kini, diskotek itu kembali beroperasi dan berganti nama. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa memperoleh barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dan 16 butir pil happy five (H5) dari Jalok.
Mulanya polisi yang menyamar sebagai pembeli, pesan pil ekstasi kepada terdakwa saat berada di THM Blue Sky. Terdakwa yang belum menguasai narkotika itu, mengambilnya kepada Jalok sebanyak 8 butir pil ekstasi warna cokelat bertuliskan RR, dan diperintahkan untuk menjual Rp300 ribu per butirnya.
Oleh Jalok meminta terdakwa menyetornya Rp250 ribu, dengan keuntungan Rp50 ribu. Sebelum menemui polisi yang menyamar, terdakwa berhasil menjual 2 butir.
Saat memberikan pil ekstasi kepada polisi, terdakwa kemudian disergap beserta barang pil ekstasi, H5 dan uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan lebih subsidair pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika dan psikotropika, yang masing-masing diatur dalam Undang-Undang yang berbeda," pungkasnya.
Editor : Johan Panjaitan