MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Jepri Sihombing (35), warga Simalingkar A, Pancurbatu. Dia ditangkap setelah mencuri sebuah mesin genset dan tangga aluminium dari rumah warga di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M Tambunan, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Tiolina br Marpaung (58), pulang dari tempatnya bekerja dan menemukan kejanggalan di rumahnya.
Saat tiba di rumah, korban melihat posisi kursi kayu di teras telah bergeser ke halaman. Merasa curiga, ia memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati mesin genset serta tangga aluminium yang sebelumnya disimpan di dapur sudah hilang.
“Ketika dicek melalui CCTV, terlihat seorang laki-laki dewasa yang tidak dikenal memasuki area rumah,” ujar Poltak, Minggu (30/11).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dengan laporan polisi LP/B/891/X/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tertanggal 31 Oktober 2025.
Berbekal informasi dan rekaman CCTV, petugas Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (29/11) subuh, petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sekip, Medan. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku tidak bekerja sendirian. Ia mencuri genset dan tangga aluminium tersebut bersama rekannya menggunakan beberapa alat untuk mempermudah aksi pencurian,” ungkapnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi tersebut. Sementara itu, JS telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Johan Panjaitan