BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Aksi peredaran minyak tanah diduga ilegal di wilayah Binjai akhirnya kandas di tangan polisi. Jajaran Satreskrim Polres Binjai menggagalkan pengangkutan 2.695 liter minyak tanah yang dikemas dalam 77 jerigen, berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersebut.
Minyak tanah itu diduga kuat tak mengantongi dokumen resmi dan diangkut menggunakan mobil minibus. Aparat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik BBM ilegal yang merugikan negara dan berpotensi mengganggu pasokan energi di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran BBM ilegal. Pengawasan terus kami perketat,” tegas Mirzal, Senin (2/2/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menciduk dua pelaku, masing-masing berinisial MH (42) dan HR (40). Keduanya diamankan di Desa Tandam Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 77 jeriken berisi minyak tanah, masing-masing berkapasitas 35 liter.
“Totalnya mencapai 2.695 liter. Pengangkutan ini diduga ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal minyak tanah serta kemungkinan jaringan distribusi ilegal di balik aksi tersebut.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan