Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Medan Bongkar 6 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Operator SPBU Ikut Diamankan

Juli Rambe • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:53 WIB
KASUS: Polrestabes Medan dan perwakilan Pertamina memaparkan pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Kamis (12/2/2026). (Dok: istimewa)
KASUS: Polrestabes Medan dan perwakilan Pertamina memaparkan pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Kamis (12/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan mengungkap 6 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan sekitarnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dan menyita 14 ton solar subsidi serta 256 liter pertalite.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hanif Rajasa, menjelaskan dari 6 kasus yang diungkap, tiga di antaranya melibatkan operator SPBU.

“Ada 6 kasus penyelewengan BBM subsidi yang berhasil kita ungkap. Tiga kasus terjadi di SPBU dan melibatkan operator,” papar Calvijn, Kamis (12/2/2026).

Kasus pertama, kata dia, terungkap pada 5 Desember 2025 di SPBU Percut Seituan. Petugas mendapati satu unit becak motor (betor) mengisi pertalite subsidi yang kemudian disuling keempat jeriken. Dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial SY (43) dan MHN (56) yang merupakan operator SPBU.

Pengungkapan kedua, lanjutnya, terjadi di SPBU Medan Perjuangan. Polisi menemukan satu unit mobil menggunakan tangki modifikasi untuk menampung pertalite subsidi, lalu memompanya ke empat jeriken dengan total 133 liter. Dua pelaku berinisial M (47) dan AH (18) turut diamankan.

Pada kasus ketiga, petugas mengamankan satu unit mobil tangki yang membawa 14 ribu liter solar subsidi tanpa dokumen lengkap. Dua tersangka juga turut diamankan, yakni S (41) dan AP (45).

Sementara itu, kasus keempat melibatkan satu unit sepeda motor yang membawa pertalite subsidi dalam jeriken yang disembunyikan didalam goni. Dua pelaku, RAMC (22) dan AAS (22), diamankan petugas.

Kasus kelima mengungkap modus serupa, yakni pengisian pertalite subsidi ke tangki modifikasi lalu dipindahkan ke dua jeriken berisi 68 liter. Seorang pelaku berinisial SH (46) ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, pada 12 Januari 2026, petugas mengamankan satu unit truk Fuso di Tol Belmera-Medan yang mengangkut solar subsidi di dalam tangki. Dalam kasus ini, satu tersangka berinisial RUS (43) turut diamankan.

"Saat ini terdapat 5 SPBU yang menjadi pantauan aparat, yakni SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, SPBU Medan Tuntungan, SPBU Medan Johor, SPBU Medan Perjuangan, SPBU Percut Seituan, serta SPBU Tanjungmorawa," sebut Calvijn.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hanif Rajasa, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam memberantas praktik penyelewengan BBM subsidi. Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Jika ada keterlibatan penyalur, operator maupun manajer SPBU, akan kami tindaklanjuti. Untuk 3 SPBU yang terbukti melanggar, penyaluran produk terkait akan dihentikan selama 30 hari sesuai ketentuan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Operator spbu selewengkan bbm #Penyelewengan BBM di Medan