MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47), terancam hukuman mati. Kedua warga asal Sunggal Deliserdang dan Aceh itu, didakwa atas kasus membawa sabu seberat 10 kilogram dari Aceh menuju Palembang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Frisillia Bella, menjelaskan dalam dakwaannya, kasus ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya. Awalnya petugas menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan-Lubukpakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.
"Dari pengembangan, diketahui barang berasal dari Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz (DPO),” ujarnya dalam sidang berlangsung virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan analisis IT dan informasi lapangan, petugas memperoleh kabar akan ada pengiriman sabu dari Aceh melintas Sumut menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver.
Pada 8 Agustus 2025, tim narkoba Polda Sumut bergerak ke Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, petugas melihat mobil Avanza BK 1171 VN berhenti di pinggir jalan.
Saat didekati, Redi yang duduk di kursi penumpang depan kiri sempat berusaha kabur. Namun berhasil diringkus.
“Ketika ditanya, terdakwa mengakui sabu tersebut ada di dalam mobil. Dari koper biru di kursi belakang ditemukan 10 bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guanyinwang,” beber jaksa.
Terdakwa Redi mengaku dijanjikan upah Rp300 juta jika berhasil mengantar barang haram itu ke Palembang. Sementara Saiful Bahri dijanjikan Rp100 juta.
Perbuatan terdakwa kata JPU, diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Zulfikar melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian dan dilanjutkan keterangan terdakwa. (man/ram)
Editor : Juli Rambe