Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tipu Korban Rp350 Juta, Mahasiswa dan IRT Divonis 2,5 Tahun Penjara

Juli Rambe • Senin, 16 Maret 2026 | 17:38 WIB

CPNS: Hakim menyidangkan dua terdakwa kasus penipuan CPNS secara virtual, di PN Medan. (Dok: ist)
CPNS: Hakim menyidangkan dua terdakwa kasus penipuan CPNS secara virtual, di PN Medan. (Dok: ist)

 

MEDAN, SUMUT POS- Andika Irawan alias Dika (26) warga Jalan Setia Medan Helvetia, dan Sri Handayani alias Yeni (50) warga Sunggal, Deliserdang, divonis masing-masing 2,5 tahun penjara.

Mahasiswa dan ibu rumah tangga (IRT) itu, terbukti bersalah atas kasus penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur titipan. 

Atas perbuatan kedua terdakwa, korban Jainal B Togatorop dan Amelia mengalami kerugian sebesar Rp350 juta. 

Majelis hakim diketuai Philip Mark Soenpiet, meyakini perbuat kedua terdakwa melanggar Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Irawan dan Sri Handayani dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun)," ujarnya sebagaimana dilihat dari website PN Medan, Senin (16/3/2026). 

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut keduanya masing-masing 3 tahun penjara. 

Diketahui, kasus penipuan penerimaan PNS yang dilakukan para terdakwa bersama Astania Sukma (DPO). Kasus ini bermula Mei 2023 saat terdakwa menawarkan jalur masuk PNS tanpa tes dengan biaya Rp175 juta melalui koneksi dengan Kadispora Sumut.

Korban yang percaya mentransfer uang Rp175 juta untuk satu calon. Pada November 2023, terdakwa kembali menawarkan satu posisi lain dan korban kembali membayar Rp175 juta.

Namun hingga 2024, janji kelulusan tidak terbukti, korban hanya diberi bukti tidak jelas dan terdakwa sulit dihubungi.

Meski sempat berjanji mengembalikan total kerugian Rp350 juta, uang tidak pernah dikembalikan sehingga korban melapor ke Polda Sumut. (man/ram)

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Juli Rambe
#penipuan cpns #Irt dan mahasiswa jadi penipu cpns #Pelaku penipuan cpns