SUMUTPOS.CO- Majelis hakim sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys menolak permintaan Nikita Mirzani untuk melanjutkan sidang yang beragendakan mendengarkan saksi tersebut.
Hal ini, dikarenakan saat awal sidang, Nikita Mirzani yang menjadi tersangka mengatakan kalau dirinya sedang sakit. Bahkan, kuasa hukumnya juga menunjukkan surat rujukan.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys kembali dilaksanakan di ruang sidang ut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025).
Diawal persidangan, Nikita memang mengaku bahwa kondisinya sedang sakit mulai dari gangguan syaraf hingga penyakit dalam. Ia juga mengaku tensi darahnya menurun sehingga membuat dirinya merasa lemas.
"Sejujurnya saya agak kurang sehat, Yang Mulia. Karena dua minggu belakangan ini, tensi saya rendah dan kebetulan anak saya yang kecil semalam dirawat di rumah sakit," kata Nikita Mirzani di awal persidangan, Kamis (7/8/2025).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, kemudian menunjukan surat rujukan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat sang klien di tahan. Tujuannya ialah agar Hakim Ketua, Kairul Soleh, mempertimbangkan kondisi kesehatan Nikita dan mengizinkan kliennya menjalani perawatan di rumah sakit rujukan Rutan.
Di sisi lain, Nikita sendiri menegaskan kalau dirinya masih mampu melanjutkan proses persidangan.
"Tapi saya bisa menjalankan sidang hari ini, Yang Mulia," ucap dia.
Hakim Ketua pun sempat mempelajari surat rujukan Rutan untuk penanganan penyakit Nikita Mirzani. Setelah berdiskusi, majelis hakim akhirnya mengizinkan Nikita untuk menjalani pengobatan di sana usai persidangan hari ini selesai.
"Tentunya, dengan adanya surat ini ya, kita sudah bermusyawarah, nanti akan kita tindaklanjuti. Tentunya dengan apa, artinya silakan nanti ke klinik yang kita tunjuk dan di sana nanti kita akan meminta kepastian juga apakah yang bersangkutan harus rawat inap atau cukup rawat jalan, begitu ya," tutur Kairul Soleh.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dokter Samira alias Dokter Detektif.
Saat itu, Doktif menjelaskan awal mula perkenalannya baik dengan Reza Galdys (pelapor) maupun Nikita Mirzani (terdakwa). Doktif dalam persidangan juga sempat membeberkan pengakuan Reza dan suaminya, Attaubah Mufid, kalau selama ini mereka menjalani bisnis skincare lewat metode over claim dan over price.
Namun disela persidangan, Kairul Soleh kembali mengingatkan bahwa persidangan hanya akan digelar hingga pukul 16.00 WIB. Keputusan itu diambil berdasarkan pengakuan Nikita soal kondisi kesehatannya di awal persidangan.
"Saya ingatkan kalau persidangan hari ini berlangsung hanya sampai pukul 16.00 sore agar terdakwa juga bisa menjalani perawatan," ujar hakim.
Persidangan pun berlanjut hingga waktu yang sudah ditentutkan. Hakim memutuskan untuk menunda persidangan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu hingga pekan depan. Namun, Nikita kembali melayangkan protes. Sebab, ia merasa persidangan layak dilanjutkan agar masalah ini lekas menemui titik terang.
"Pak saya masih mau sidang, Pak. Berobatnya bisa besok Pak," kata Nikita sambil menangis.
"Kesehatan itu sangat penting. Majelis tidak mau menunda (soal kesehatan). Majelis nanti disalahkan," jawab Hakim Ketua. Tangis Nikita semakin menjadi sehingga memicu keributan di ruang sidang lagi.
Majelis hakim secara tegas menolak permintaan Nikita dengan alasan kesehatan. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.
"Nanti tolong JPU sampaikan ke saksi untuk hadir lagi hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sidang ditutup," tegas Hakim Ketua.
Keputusan itu membuat Nikita Mirzani kembali bertingkah, dia kembali menolak meninggalkan ruang sidang seperti sidang sebelumnya.
Untuk diketahui, sidang sempat diskor karena Nikita Mirzani sempat membantah Jaksa, sehingga membuat ruang sidang tidak kondusif. (bbs/ram)
Editor : Juli Rambe