Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Ditjen PAS akan Lakukan Evaluasi Terkait Siaran Langsung Nikita Mirzani

Juli Rambe • Sabtu, 15 November 2025 | 03:00 WIB
Nikita Mirzani saat akan jalani sidang. (Dok: istimewa)
Nikita Mirzani saat akan jalani sidang. (Dok: istimewa)

 

SUMUT POS- Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menjelaskan kegiatan komunikasi yang dilakukan Nikita Mirzani yang viral di media sosial, karena melakukan live.

Dijelaskannya, sebenarnya berkomunika merupakan bagian dari hak warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar, selama masih berada dalam batas aturan yang ditetapkan.

“Hal seperti ini memang baru terjadi. Seperti yang kita lihat, Nikita menggunakan haknya untuk berkomunikasi di waktu yang sudah disediakan oleh pihak Rutan Pondok Bambu,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).

Namun, Rika menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyusul kejadian tersebut, terutama karena lawan bicara Nikita justru melakukan siaran langsung di media sosial.

“Dengan adanya kejadian di mana lawan bicara melakukan live, hal ini akan menjadi kajian bagi kami. Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan menindaklanjuti dengan mendalami serta mengkaji seperti apa kejadian ini,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengklaim alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu. Fasilitas tersebut disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rika menekankan pemberian hak komunikasi ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya. Meski demikian, seluruh kegiatan komunikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas

“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Diketahui, Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan artis Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam video yang viral tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video dan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama. (jpc/ram)

Editor : Juli Rambe
#nikita mirzani #Ditjen PAS #Nikita Mirzani Live