AS Kenakan Tarif hingga 173,7 Persen untuk Panel Surya Indonesia

Sumutpos.jawapos.com – Pagar perdagangan Amerika Serikat (AS) kembali meninggi. Kali ini, produk sel dan panel surya asal Indonesia menjadi sasaran kebijakan tarif Washington. Bea masuk yang dikenakan bahkan mencapai 173,7 persen.
Mengutip Reuters, Departemen Perdagangan AS pada Jumat (11/9) waktu setempat menetapkan margin anti-dumping sebesar 94,36 persen terhadap produsen Indonesia. Selain itu, Washington juga mengenakan bea masuk imbalan dengan kisaran 73,2 persen hingga 173,7 persen.
Kebijakan serupa diberlakukan terhadap produk panel surya dari India dan Laos. Untuk India, AS menetapkan margin anti-dumping sebesar 123,04 persen, disertai bea masuk imbalan 126,09 persen.
Sementara untuk Laos, margin anti-dumping ditetapkan sebesar 65,43 persen, dengan bea masuk imbalan berkisar 82,03 persen hingga 153,67 persen.
Departemen Perdagangan AS menilai produsen dari ketiga negara melakukan praktik dumping sekaligus memperoleh subsidi pemerintah yang dianggap tidak adil.
“Produsen dari ketiga negara melakukan praktik dumping dan memperoleh subsidi pemerintah yang dinilai tidak adil,” demikian pernyataan resmi Departemen Perdagangan AS.
Didorong Produsen Surya AS
Investigasi tersebut diajukan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, aliansi yang beranggotakan sejumlah produsen tenaga surya AS, di antaranya First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.
Pengacara utama aliansi, Tim Brightbill, menyambut keputusan tersebut sebagai langkah penting untuk menegakkan aturan perdagangan AS sekaligus memulihkan persaingan yang dinilai lebih adil bagi produsen dan pekerja industri surya domestik.



