Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketum DPN Peradi Digugat ke PN Medan, Jabatan Otto Hasibuan Dipersoalkan

J
Penulis: Juli Rambe❯
GUGAT: Sejumlah advokat dari Unggul & Rekan, menggugat Ketum DPN Peradi, Otto Hasibuan ke PN Medan, terkait masa jabatan, Selasa (19/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)
GUGAT: Sejumlah advokat dari Unggul & Rekan, menggugat Ketum DPN Peradi, Otto Hasibuan ke PN Medan, terkait masa jabatan, Selasa (19/5/2026). (Dok: Gusman/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS– Polemik di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali mencuat. Sejumlah advokat menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan Musyawarah Nasional (Munas) IV Peradi dan perpanjangan masa jabatan ketua umum.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh dua advokat, Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan.

Advertisement

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ali Akbar Panjaitan SH MH, mengatakan pihaknya menilai keputusan Rapimnas Peradi yang digelar pada 1-2 Agustus 2025 bertentangan dengan anggaran dasar organisasi.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan gugatan PMH ke PN Medan. Kami menilai perpanjangan masa jabatan ketua umum tidak bisa dilakukan melalui Rapimnas, melainkan harus lewat mekanisme Munas,” ujar Ali di PN Medan, Selasa (19/5/2026).

Advertisement

Dalam gugatan tersebut, Otto Hasibuan ditetapkan sebagai tergugat I, sedangkan Ketua DPC Peradi Medan, Dr Azwir Agus, menjadi tergugat II. Selain itu, terdapat 12 pihak turut tergugat, termasuk seorang notaris dan sejumlah pengurus DPN Peradi.

Menurut Ali, pihaknya juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar organisasi yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024. Perubahan itu disebut menghapus ketentuan larangan ketua umum merangkap jabatan sebagai pejabat negara.

“Padahal sebelumnya jelas diatur ketua umum tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Ketentuan itu sekarang dihapus,” katanya.

Tak hanya itu, para penggugat juga menyoroti masa kepemimpinan Otto Hasibuan yang dinilai telah memasuki periode ketiga dan kembali diperpanjang selama dua tahun.

Mereka mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh menjabat lebih dari dua periode serta tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan.

Advertisement

Artikel Terkait

Empat DPC PERADI Pergerakan Se-Sumut Buka secara Resmi PKPA 2026

Empat DPC PERADI Pergerakan Se-Sumut Buka secara Resmi PKPA 2026

PKPA Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Peradi resmi dibuka pada Sabtu secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh 4 dpc.

PERADI Pergerakan dan UHN Fakultas Hukum Medan Jalin Kerjasama Gelar PKPA 2026

PERADI Pergerakan dan UHN Fakultas Hukum Medan Jalin Kerjasama Gelar PKPA 2026

Peradi pergerakan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 dengan biaya Rp5 juta perorang.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer