
MEDAN, SUMUT POS- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Tahun 2026 yang diselenggarakan Panitia Bersama empat DPC PERADI Pergerakan se-Sumatera Utara (Sumut) resmi dibuka, Sabtu (12/9), secara daring melalui Zoom Meeting.
Pembukaan dilakukan Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F Taslim SH, dengan dipandu Sekretaris Panitia PKPA 2026, Syarifah Raini Pasaribu SH, yang bertindak sebagai moderator.
Kegiatan ini merupakan penyelenggaraan bersama DPC PERADI Pergerakan Kota Medan selaku pemrakarsa, bersama DPC Deliserdang, Serdangbedagai (Sergai), Tebingtinggi (DESTI), DPC Binjai, dan DPC Labuhanbatu Raya, bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (FH UHN) Medan, sebagai perguruan tinggi mitra.
PKPA dilaksanakan selama tujuh pertemuan, yang digelar setiap Jumat dan Sabtu, mulai 12 September-3 Oktober 2026, dengan delapan belas materi sesuai kurikulum PKPA, dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah.
Dalam laporannya, Ketua Panitia PKPA 2026, Novel Suhendri SH MH menyampaikan, bahwa kebersamaan empat DPC dalam satu wadah penyelenggaraan merupakan wujud nyata semangat kolektif dan soliditas PERADI Pergerakan di Sumut.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan, Hermawi F Taslim SH menyampaikan apresiasinya kepada Ketua DPC PERADI Pergerakan Kota Medan, Jonni Silitonga SH MH, beserta tiga Ketua DPC lainnya atas terselenggaranya agenda PKPA ini.
Hermawi menegaskan, bahwa PERADI Pergerakan merupakan satu dari sekian puluh organisasi advokat yang ada, namun memiliki jati diri yang khas.
"Kita tidak lahir dari perpecahan, tidak lahir dari sakit hati, tidak lahir dari sengketa antaranggota. Kita lahir untuk memberikan sesuatu yang baik dan berguna bagi bangsa dan negara, khususnya bagi dunia advokat," ujarnya, Sabtu (12/9) sore.
Ia menekankan, bahwa advokat yang tergabung di PERADI Pergerakan dikenal dengan integritas moralnya. Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas itu, pihaknya mengungkapkan, bahwa melalui rapat pleno, DPP baru saja mengambil keputusan mendiskualifikasi seorang calon peserta karena yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.



