JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah sebelumnya menahan empat orang,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang Anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus yang terlibat kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penahanan ini dilakukan usai pemeriksaan perdana yang sudah dijalaninya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," terang juru bicara KPK Febri Diansyah, pada awak media, Kamis (4/7).
Sedianya, menurut Febri, hari ini (kemarin,Red) pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka anggota DPRD Sumut, yakni Sonny Firdaus, Helmiati dan Muslim Simbolon. Namun, hanya Sonny Firdaus yang hadir memenuhi panggilan lembaga antikorupsi ini. Sedangkan Helmiati dan Muslim Simbolon mangkir dari panggilan KPK.
"Hari ini (kemarin,Red) diagendakan pemeriksaan terhadap 3 tersangka anggota DPRD Sumut, yaitu, HEI, MSI dan SF. Dari 3 orang tersebut, yang dating hanya satu orang dan diperiksa sejak pagi, yaitu Sonny Firdaus," jelasnya.
Atas ketidakhadiran kedua tersangka yang tidak hadir tersebut, mantan aktivisis anti korupsi ini akan melakukan pemanggilan kembali pada Senin (9/7) mendatang. "Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," tutupnya.
Gerindra Segera PAW Sonny
Terkait penahanan tersangka KPK kepada sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut karena sejumlah kasus suap, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu angkat bicara.
Gus bilang, setelah penahanan Sonny Firdaus kaya Gus, pihaknya terlebih dahulu akan meminta petunjuk dari pimpinan pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk proses penggantian antar waktu (PAW). Karena itu, dirinya juga berharap bisa segera ditindaklanjuti agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan perwakilan mereka yang duduk di DPRD Sumut hingga Oktober 2019.
"Kami akan proses untuk mendapat petunjuk dari DPP untuk penggantian. Kita tentu prihatin dengan situasi ini. Kalau KPK yang menangani, semoga tidak tebang pilih. Karena ini banyak yang terlibat, kolektif,” ujar Gus, kepada Sumut Pos, Kamis (5/7).
Meski demikian, Gus mengakui dirinya merasa prihatin dengan situasi dan kondisi saat ini. Namun katanya, persoalan suap dimaksud berlangsung saat Sonny masih belum berada di Partai Gerindra waktu kejadian suap menyuap terjadi di DPRD Sumut.
"Waktu kejadian itu kan beliau bukan dari Partai Gerindra. Tetapi memang setelah itu dia bergabung ke partai ini. Begitupun akan ada proses di internal Gerindra. Kalau sudah ditangani KPK, sepertinya sudah kuat. Apalagi yang lain kan juga sudah ditahan," ujar Gus.
Untuk itu, di internal Gerindra sendiri kata Gus, pihaknya telah memperingatkan seluruh kader dan anggota dewan yang ada, agar bisa menjaga diri, tidak berharap banyak seperti yang sudah menimpa puluhan orang serta jangan pernah main-main soal korupsi serta suap menyuap.
"Biarlah proses hukum berjalan. Biar jadi pelajaran, kepada dewan, juga pemerintah, jangan lagi membuka peluang itu. Kepada penegak hukum, jangan lama-lama prosesnya berjalan. Makanya saya sudah tegaskan ini ke bacaleg Partai Gerindra," pungkas Gus.
Untuk diketahui, hingga saat ini lembaga antikorupsi sudah melakukan penahanan terhadap anggota DPD RI, Rijal Sirait, juga menahan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal (FN) dan Rinawati Sianturi. Dan kemarin menahan Sonny Firdaus.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka ditetapka tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut kala itu Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 - Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.
Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.
Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.
Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya.
Adapun dari 38 nama yang anggota dewan tersebut, ada yang masih aktif, di antaranya Muhammad Faisal (Fraksi Golkar), Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Tiaisah Ritonga (Fraksi Demokrat), Analisman Zulukhu (Fraksi PDIP), Rinawati Sianturi (Fraksi Hanura), Muslim Simbolon (Fraksi PAN), dan Sonny Firdaus (Fraksi Gerindra).
Sedangkan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tercantum nama Rijal Sirait (DPD RI), Fadly Nurzal (DPR RI) dan Rooslynda Marpaung (DPR RI) yang kini menjadi anggota DPR RI. Selain itu ada nama Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Helmiati, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Penyebutan nama tersangka itu dikaitkan dengan fungsi dan kewenangan 38 orang dimaksud, selaku anggota DPRD Sumut Periode 2009 sampai dengan 2014 dan periode 2014 sampai dengan 2019. (bal/jpnn/ila)
Editor : Admin-1 Sumut Pos