MEDAN, SUMUTPOS.CO-Minimnya perolehan pendapatan dari berbagai objek pajak Karaoke Grand Station, Jalan Brigjen Katamso, Medan. DPRD Kota Medan menduga telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dikarenakan adanya manipulasi laporan pajak serta penyalagunaan izin.
Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnan SKM saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 gedung DPRD Medan bersama Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/3/2025) sore.
Untuk itu, Zulkarnaen meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya. Kepada petugas, diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak ditengah jalan.
Begitu juga soal dugaan manipulasi perizinan supaya disesuaikan kondisi dilapangan. Dan petugas agar melakukan serta meningkatkan pengawasan yang maksimal.
“Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD agar dapat maksimal,” pinta Zulkarnaen.
Sama halnya kepada pemilik usaha, Zulkarnaen berpesan agar taat pajak dan aturan.
“Silahkan jual minuman alkohol (Minol) tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” tegasnya seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.
Diketahui, RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E. bersama Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.
Turut hadir dalam RDP ini Plt Kepala Bapenda Kota Medan, T. Roby Chairi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.A.P., Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Owener Grand Station KTV Hadi S.
(map/han)