MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan 27 perkara, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ), sejak Januari hingga Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan angka kasus yang dihentikan lewat RJ tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari), maupun Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di wilayah jajaran Kejati Sumut.
"Penyumbang kasus terbanyak yang dihentikan secara RJ ialah Kejari Samosir dengan 5 kasus. Kemudian, dari Kejari lainnya dengan jumlah kasus bervariasi dari 3 hingga 1 kasus," ujarnya, Sabtu (5/7).
Menurutnya, kasus-kasus yang diselesaikan melalui RJ harus memenuhi syarat dengan mengacu pada Peraturan Jaksa (Perja) No 15 Tahun 2020.
"Adapun syarat berdasarkan Perja, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, dan kerugian yang ditimbulkan tak lebih dari Rp2,5 juta," jelasnya.
Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi, kata dia, maka RJ tak dapat dilakukan. Artinya, proses hukum terus berlanjut hingga putusan akhir di pengadilan.
"Contohnya, kasus penganiayaan yang melibatkan keluarga. Seperti antara abang beradik atau antara ayah dengan anak dapat diselesaikan lewat RJ asalkan terpenuhi syarat Perja tersebut," terangnya.
Apabila syaratnya terpenuhi, lanjutnya, maka RJ dapat diberlakukan supaya tidak menimbulkan dendam berkepanjangan karena salah satunya tidak jadi masuk penjara.
"Adanya upaya hukum RJ yang penerapannya sesuai menurut Perja No 15 Tahun 2020, maka hubungan antara tersangka dengan korban bisa diperbaiki dan kembali seperti semula, karena mereka sepakat berdamai, serta tersangka berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari," urainya.
Lebih lanjut, kata dia, penyelesaian kasus lewat RJ bertujuan untuk mengembalikan keadaan ke semula serta menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat.
"Penerapan RJ lebih mengedepankan esensi dan hati nurani. Penyelesaian kasus melalui RJ juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan," pungkasnya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan