Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Pembahasan UMK Medan 2026, Pemko Tunggu PP Terbaru dan UMP Sumut

Juli Rambe • Jumat, 21 November 2025 | 13:02 WIB
Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. (Dok: istimewa)
Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Medan Tahun 2026 di Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

Pasalnya, Pemko Medan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait pengupahan sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Selain menunggu PP terbaru, Pemko Medan juga harus masih menunggu penetapan UMP Sumut oleh Pemprov Sumatera Utara.

"Untuk pembahasan UMK Medan 2026, kita masih menunggu PP tentang Pengupahan. Setelah PP tersebut keluar, nantinya Pemprov Sumut akan melakukan penetapan UMP berdasarkan skema yang diatur di PP tersebut. Setelah itu, baru lah kita di Kota Medan melalui Depeko akan melakukan pembahasan UMK Medan 2026," ucap Illyan Chandra Simbolon kepada Sumut Pos, Jumat (21/11/2025).

Dikatakan Chandra, penetapan UMP Sumut harus ditunda atau tidak dilakukan pada 21 November 2025 karena sedang menunggu rampungnya PP terbaru.

"Mundurnya penetapan UMP Sumut dari tanggal hari ini (21 November 2025) membuat pembahasan di Depeko Medan juga terpaksa tertunda," ujarnya.

Chandra menuturkan, seluruh Kadis Ketenagakerjaan pemerintah darerah, baik provinsi dan kabupaten/kota juga telah dijadwalkan untuk mengikuti kegiatan sarasehan nasional yang digelar Kemenaker pada Senin (24/11) hingga Rabu (26/11) mendatang. Pertemuan terse but digelar untuk mematangkan skema baru penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

"Nanti setelah kegiatan itu kita akan lihat skema seperti apa yang akan diterapkan dalam penetapan UMP yang akan diikuti oleh kabupaten/kota untuk penetapan UMK," katanya.

Dijelaskan Chandra, keputusan MK No.168 Tahun 2023 mengamanatkan penetapan upah dengan memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta memberi per an lebih besar kepada Dewan Pengupah an Daerah dalam menentukan besaran upah.

"Untuk lebih jelasnya, nanti akan kita lihat saat kegiatan sarasehan nasional yang digelar Kemenaker," pungkasnya.

Seperti diketahui, UMK Medan 2025 tercatat sebesar Rp4.014.072 atau naik 6,5 persen dari UMK Medan 2024 sebesar Rp3.769.082. Untuk upah minimum regional 2026, serikat buruh sepakat meminta kenaikan upah sebesar 10 persen dari upah regional tahun ini. (map/ram)

Editor : Juli Rambe
#UMK kota medan #UMK 2026 #PP Pengupahan