Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

BPBD Sumut: Status Tanggap Darurat Berpotensi Diperpanjang Dua Minggu

Johan Panjaitan • Minggu, 7 Desember 2025 | 14:03 WIB
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih. (istimewa/Sumut Pos)
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih. (istimewa/Sumut Pos)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, Tuahta Ramajaya Saragih, menyampaikan bahwa masa tanggap darurat bencana di Sumatera Utara masih berlangsung hingga 10 Desember 2025. Namun, melihat kondisi di lapangan yang masih kompleks, masa tanggap darurat berpotensi diperpanjang.

Menurut Tuahta, hingga kini masih banyak korban hilang yang belum ditemukan. Selain itu, akses menuju sejumlah lokasi terdampak masih lumpuh dan tidak dapat ditembus oleh tim penyelamat.

 

Baca Juga: Anak Muda Medan Berlari Sambil Galang Dana, Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Aceh“Kemungkinan besar akan diperpanjang, tapi nanti kita akan rapat lagi melihat segala kemungkinan yang ada,” ujar Tuahta saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (7/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pertimbangan utama dalam perpanjangan status tanggap darurat adalah banyaknya korban serta kondisi medan yang menyulitkan proses pencarian dan evakuasi.

“Dengan melihat banyaknya korban yang timbul, dan akses yang masih lumpuh, kemungkinan besar memang akan diperpanjang,” tambahnya.

Hingga saat ini, tim gabungan terus melakukan upaya pencarian, pertolongan, serta pendistribusian logistik ke wilayah-wilayah yang masih terisolasi. Pemerintah provinsi akan mengumumkan keputusan resmi terkait perpanjangan status setelah rapat evaluasi berikutnya.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#status darurat #bpbd sumut #longsor #banjir #bencana