JAKARTA, Sumutpos.jawapos- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Nantinya, mereka yang bertugas di DTPK akan mendapat tunjangan Rp 30 juta. Namun, perpres ini masih menunggu aturan turunannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyebut implementasi Perpres 81/2025 ini belum bisa dilakukan. “Akan ada Permenkes yang sedang disusun,” katanya, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. “Kami ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, dimanapun mereka bertugas,” ujarnya.
Melalui Perpres ini, pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Ini di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian. Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1100 dokter spesialis yang saat ini berpraktek di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Wilayah penerima tunjangan khusus ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional. Prioritasnya pada daerah dengan keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Ketua Perngurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesioa (PP IDAI) dr Piprim basarah Yanuarso SpA(K) menyambut baik atas perpres ini. Menurutnya ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan.
Piprim pun memberikan saran. Pertama dia mempertanyakan apakah penugasan ke DTPK bersifat sementara atau permanen. “Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis yang memilih mengabdi dalam jangka panjang,” katanya. Dia juga meminta insentif yang diberikan tanpa ada potongan.
Piprim juga meminta adanya penyediaan tempat tinggal yang layak. Menurutnya, hunian ini harus layak. Setidaknya ada listrik, air bersih, dan koneksi internet. “Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan bahwa rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal dilengkapi dengan peralatan medis esensia, akses obat-obatan, serta alat diagnostik yang sesuai.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Menurutnya, Perpres anyar ini sudah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 213 dan 218 UU Kesehatan menugaskan negara menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil. Anggaran yang dikeluarkan juga akan mendapatkan timbal balik yang sepadan. “Rp 30 juta untuk 1100 dokter selama setahun butuh anggaran sekitar Rp 4 triliun. Ini adalah investasi kesehatan,” ucapnya.
“Tapi kalau tidak dibarengi dengan sistem distribusi (dokter) yang kuat dan fasilitas yang memadai, kebijakan tunjangan ini hanya bersifat simbolik,” kata Edy. Sama halnya dengan Piprim, Edy juga mendorong fasilitas kesehatan tujuan dokter tersebut harus ada alat kesehatan yang mampu mendukung diagnosis penyakit. Selain itu juga harus ada jaminan keamanan dan hukum bagi dokter tersebut.
Menurut Edy, dokter yang ditempatkan di daerah yang terbatas memiliki risiko tinggi. Untuk itu dia minta Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan dilibatkan guna mendukung sistem perlindungan tenaga medis. “Jangan sampai karena alat tidak lengkap atau kondisi darurat, dokter disalahkan. Mereka butuh perlindungan hukum dan profesional yang jelas,” katanya.
Jika kebijakan ini dilaksanakan serius, menurutnya akan menjadi langkah nyata menuju Universal Health Coverage (UHC). Maksudnya, layanan kesehatan bisa diakses semua masyarakat hingga pelosok. “UHC tidak cukup hanya dengan kepesertaan BPJS Kesehatan. UHC baru akan terwujud jika dokter spesialis hadir di setiap daerah,” ungkapnya. (jpg/han)
Editor : Johan Panjaitan