Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Isu Prada Lucky Namo Gay Muncul dalam Sidang, Saksi Sebut Dipaksa Atasan

Juli Rambe • Jumat, 31 Oktober 2025 | 01:00 WIB
Prada Lucky Namo. (Dok: Lombok Post)
Prada Lucky Namo. (Dok: Lombok Post)

 

SUMUT POS- Sidang kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi, Selasa (28/20/2025). 

Salah seorang saksi, Prada Richard Bulan, membeberkan perlakuan keji atasannya hanya agar dia mengaku sebagai gay bersama Prada Lucky.

Richard menyebut nama Letda Inf Made Juni Arta Dana. Menurut Richard, perwira tersebut telah memaksa agar Richard mengakui hubungan sesama jenisnya dengan mendiang Lucky. Parahnya, Richard kemudian dipaksa telanjang dan area sensitifnya diolesi cabai yang sudah dihaluskan.

"Perintah ini sekitar jam 21.15 Wita. Dia perintah, 'kamu (Nimrot Laubura) ke dapur ambil cabai, diulek, bawa ke sini, lalu saya disuruh telanjang," kata Richard meniru perintah Made Juni, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota I Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Hakim Anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.

"Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya. Lalu saya diperintahkan pakai celana, saat itu saya rasa pedih dan panas. Kami disuruh berdiri lalu digabungkan dengan mendiang Prada Lucky," jelas dia.

Richard menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelum penyiksaan keji itu terjadi, Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, akan tetapi karena terus-menerus dipukul, maka ia terpaksa berbohong.

Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, akan tetapi karena terus-menerus dipukul, maka ia terpaksa berbohong.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan.

"Kami dicambuk saat tidak mengaku sekitar 5 sampai 6 kali. Setelah saya berbohong langsung terdakwa berhenti," tambah dia.

Sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin (27/10/2025). Oditur militer menghadirkan Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Ahmad Faizal selaku Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere sebagai terdakwa.

Diketahui, sebanyak 22 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky. Dia meninggal dunia di rumah sakit di Nagekeo setelah empat hari dirawat. Diduga, Lucky dianiaya selama berhari-hari oleh seniornya. (bbs/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Muncul Isu Prada Lucky Namo Seorang LGBT #Sidang Kematian Prada Lucky Namo