Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tanggal Cuti Bersama yang Ditetapkan Oleh Pemerintah

Juli Rambe • Rabu, 4 Februari 2026 | 18:59 WIB
Ilustrasi liburan.
Ilustrasi liburan.

 

SUMUT POS- Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sebanyak 8 hari cuti bersama bagi ASN.

Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama pada tahun 2026.

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa ASN yang jabatannya tidak memperoleh hak cuti bersama akan mendapatkan kompensasi berupa penambahan cuti tahunan.

“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” sebagaimana tertulis dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025.

Penetapan cuti bersama dipastikan ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Berikut tanggal cuti bersama Pegawai ASN tahun 2026:

16 Februari (Senin) – Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret (Rabu) – Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa) – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

15 Mei (Jumat) – Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei (Kamis) – Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

24 Desember (Kamis) – Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus. (jpc/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Tanggal cuti bersama 2026 #Cuti bersama 2026