SUMUT POS- Enam ABK yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton menyampaikan pembelaannya usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (23/2/2026) malam.
Dikutip dari Liputan6.com, suasana sendu sangat terasa. Apalagi, saat para terdakwa membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Tiwik bersama dua anggota dan tiga jaksa dari Kejari Batam.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (25), mulai berbicara, satu ruangan sidang yang penuh itu mulai sepi. Tidak ada satu suarapun yang terdengar.
Senin malam itu, tangan Fandi Ramadhan tampak menggenggam empat lembar kertas terlipat dan sedikit kusut. Rupanya, itu berkas pembelaan yang dia tulis sendiri dan diberi judul "Tersesat di Negeri Sendiri."
Majelis hakim mempersilakannya membaca berkas pembelaan.
Suara Fandi awalnya pelan. Tangannya mengembangkan lembaran kertas. Ia memperkenalkan diri dengan mantap. Berusaha menguatkan diri meski hatinya rapuh.
"Nama saya Fandi Ramadhan, anak pertama dari lima bersaudara, umur 25 tahun."
Dia kemudian diam sejenak. Mengatur irama napas yang mulai tak beraturan. Di saat yang sama, terdengar isak tangis dari kursi pengunjung. Perempuan paruh baya itu tampak berurai air mata. Rupanya, wanita itu adalah nenek Fandi. Meski mengguna kursi roda, dia seksama mengikuti persidangan Fandi sambil menangis.
Sembari melihat kertas di tangannya, Fandi mulai bercerita tentang hidupnya yang lahir dari keluarga sederhana. Tentang pendidikan yang ditempuh di Politeknik Malahayati Aceh dengan keterbatasan ekonomi, hingga keinginan membantu orang tua dengan bekerja sebagai awak kapal.
Menurut Fandi, kedua orang tuanya mengikuti proses dia melamar bekerja hingga diterima sebagai awak kapal. Mulai dari mengurus dokumen hingga dibantu seseorang untuk bekerja di kapal Sea Dragon. Sepanjang proses itu, dia tak pernah mendapat penjelasan bahwa kapal itu akan mengangkut barang terlarang. Dia ditempatkan sebagai penanggung jawab mesin.
“Selama hidup saya, saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang itu," ucapnya, dikutip dari Liputan6.com.
Hingga kemudian, 14 Mei 2025, tiba. Ini kali pertamanya berlayar. Di tengah pelayaran, terjadi pemindahan barang dari kapal lain di laut lepas. Ia mengaku tidak memiliki wewenang, tidak punya kuasa, apalagi keberanian untuk mempertanyakan perintah kapten.
“Perintah kapten wajib dilaksanakan. Itu fakta dalam dunia pelayaran,” katanya dengan suara bergetar.
Ia mengulang kalimat itu beberapa kali, seperti ingin meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya hanyalah anak buah kapal baru yang tak punya hak untuk menolak.
“Mustahil saya yang baru bergabung memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak punya hak. Tidak punya wewenang.”
Ia lalu melemparkan pertanyaan retoris yang membuat ruang sidang semakin hening.
“Ketika atasan memerintahkan, adakah anak buah berani menolak? Adakah bawahan berani bertanya mengapa?”
Tangis keluarga pecah kembali. Beberapa pengunjung sidang menunduk. Bahkan sebagian petugas yang berjaga tampak larut terbawa suasana.
Fandi menghela napas panjang. Dia kemudian tegas mengatakan tidak terlibat jaringan narkotika internasional. Bahkan, tak pernah mengetahui isi muatan, asalnya, punya siapa dan akan ke mana. Bahkan penjelasan pun tak dia dapatkan dari kapten kapal.
“Bapak Jaksa, jika pertanyaan-pertanyaan itu yang membuat saya dituntut hukuman mati, maka beri saya kesempatan untuk menjelaskan,” katanya.
Di akhir pembelaannya, Fandi memohon agar tuntutan mati yang diajukan jaksa dapat dipertimbangkan kembali. Ia meminta kesempatan untuk memperbaiki hidup, bukan mengakhirinya.
Empat lembar kertas selesai dibacakan Fandi. Selama itu pula, tak satu pun pengunjung sidang beranjak dari kursi. Semua seolah ikut hanyut dan larut dalam kesedihan Fandi. Air mata jatuh diam-diam di antara pasal-pasal hukum.
Di bawah lampu ruang sidang, kisah "Tersesat di Negeri Sendiri" lantas disudahi setelah palu hakim diketukkan tanda persidangan ditunda. Sidang lanjutan digelar Rabu (25/2/2026) dengan agenda Replik. (ram)
Editor : Juli Rambe