Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Teror Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Terkuak, Empat Oknum BAIS TNI Diamankan

Johan Panjaitan • Rabu, 18 Maret 2026 | 20:03 WIB

PENYIRAMAN: Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait  peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
PENYIRAMAN: Mabes TNI menyampaikan keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Rabu (18/3). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

Sumutpos.JawaPos.com –Tabir di balik aksi teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai terkuak. Markas Besar TNI mengonfirmasi bahwa empat terduga pelaku merupakan personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Pengungkapan ini menjadi sorotan serius, mengingat korban adalah aktivis hak asasi manusia, sementara dugaan pelaku berasal dari institusi militer yang semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan negara.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa keempat terduga telah diserahkan oleh Denma BAIS TNI dan kini diamankan di Puspom TNI untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keempat terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pendalaman hingga tahap penyidikan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).

Adapun keempat oknum tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis malam (12/3), yang mengakibatkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius.

TNI menegaskan, sejak awal kejadian pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan internal. Langkah tersebut berujung pada identifikasi para terduga pelaku, yang kemudian diserahkan untuk diproses secara hukum oleh Puspom.

Dalam proses lanjutan, penyidik akan membuat laporan polisi, melakukan penahanan sementara, serta mengajukan visum et repertum ke RSCM guna memperkuat pembuktian.

Keempat terduga dijerat dengan pasal penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun.

Di sisi lain, Polri juga menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus ini. Tim gabungan yang terdiri dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri telah dibentuk untuk mengungkap secara menyeluruh aksi brutal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pembentukan tim lintas satuan itu merupakan bentuk komitmen aparat dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik.

Tim penyidik bergerak cepat dengan mengolah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan jejak komunikasi yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Kasus ini tidak sekadar tindak kriminal biasa. Ia menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan akuntabilitas institusi, terutama ketika dugaan pelaku berasal dari aparat negara sendiri. Publik kini menanti, sejauh mana transparansi dan ketegasan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(jpc/han)

Editor : Johan Panjaitan
#aktivis #air keras #kontras #pelaku #bais tni