Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Korupsi Dana BOS dan SPP, Mantan Kasek SMKN 1 Pancurbatu Divonis 17 Bulan Penjara

Juli Rambe • Selasa, 24 Februari 2026 | 21:01 WIB

BOS: Mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu, Tukimin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). (Dok: istimewa)
BOS: Mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu, Tukimin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu, Tukimin, divonis 17 bulan penjara. Dia terbukti bersalah korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun 2018 hingga 2022.

Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalama amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 604 jo Pasal 20 ayat (1) KUHP huruf c dan d jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) denda Rp50 juta subsider kurungan 50 hari," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). 

Selain itu, Tukimin juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp576 juta, yang sudah dibayar sebagian Rp163 juta.

Apabila sisa UP sebesar Rp413 juta tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tegasnya. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menghambat proses belajar mengajar. 

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah mengembalikan kerugian negara sebagian," kata Khamozaro. 

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. 

Vonis hakim lebih ringa dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan. Kemudian membayar UP yang sama. 

JPU meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Kepala sekolah smkn1 pancur batu #korupsi dana bos #Vonis korupsi dana bos #Smkn 1 pancur batu