Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sosok Mayor Jendral TNI (Purn) Adam Rachmad Damiri

Redaksi • Selasa, 1 Februari 2022 | 14:28 WIB
Photo
Photo
Oleh LINDA SUSANTI

 

Adapun musibah yang sedang beliau hadapi saat ini adalah dugaan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), yang mana perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Dalam putusannya beliau dinyatakan bersalah dan dijatuhi “hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Putusan tersebut lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut Terdakwa 10 tahun penjara”.

Diduga terdapat kekeliruan hakim yang memeriksa perkara beliau tersebut, jika kita memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Adapun fakta hukum yang terungkap di Pengadilan adalah sebagai berikut :

  1. Terungkap Fakta di Persidangan :




  1. Terungkap Fakta di Persidangan :




  1. Terungkap Fakta di Persidangan :




  1. Terungkap Fakta di Persidangan :



 

  1. Terungkap Fakta di Persidangan :




  1. Terungkap Fakta di Persidangan :





 

 

KESIMPULAN :

 

  1. Berdasarkan Laporan BPK tidak ada Kerugian

  2. Tindak Pidana korupsi itu terjadi pada saat ADAM RACHMAT DAMIRI sudah tidak lagi menjabat di PT ASABRI.

  3. ADAM RACHMAT DAMIRI telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI pada saat menjabat yang dibuktikan dengan sesuai surat keputusan Direksi.

  4. Kerugian Negara tidak memenuhi unsur “Nyata dan Pasti” , sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk memutus perkara korupsi.

  5. Adanya salah satu dari Anggota Majelis Hakim a.n MULYONO berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya mengenai kerugian uang Negara akibat korupsi ini. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Mulyono disalah satu Media On-line, menyatakan sbb :




  1. Fakta-fakta persidangan tersebut semuanya terekam dengan baik di Persidangan dan dituangkan dalam Pledoi Kuasa Hukum ADAM RACHMAT DAMIRI, namun fakta-fakta hokum tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dam memutus perkara ADAM RACHMAT DAMIRI.

  2. Hukuman pemberat Pidana 20 tahun penjara sama sekali tidak mempertimbangkan tentang pengabdian (jasa), umur dan kesehatan ADAM RACHMAT DAMIRI :




  1. Atas nama keluarga besar ADAM RACHMAT DAMIRI akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapa ADAM RACHMAT DAMIRI dan keluarga.


 

Demikianlah Press Release ini dibuat untuk dapat diberitakan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih. Editor : Redaksi
#Mayor Jendral TNI (Purn) Adam Rachmad Damiri