Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Pemko Binjai Kategori Sedang

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Sekda Binjai, Chairin Simanjuntak saat mengikuti kegiatan Ombudsman RI secara daring. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)
Sekda Binjai, Chairin Simanjuntak saat mengikuti kegiatan Ombudsman RI secara daring. (Diskominfo Binjai/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kota Binjai memperoleh kategori Sedang dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian disampaikan secara virtual dari Binjai Command Center, Kamis (29/1/2026), diikuti Sekretaris Daerah Binjai, Chairin Simanjuntak.


Advertisement

Hasil evaluasi ini menjadi cerminan kualitas birokrasi Pemko Binjai sekaligus alat ukur upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah. Chairin menegaskan, meski kategori Sedang, Pemko Binjai berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju zona kepatuhan hijau, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat.

"Pemko Binjai berkomitmen meningkatkan kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat," ujar Chairin.

Penilaian Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi mencakup empat dimensi utama:

Advertisement

Input – kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana.

Proses – pemenuhan standar pelayanan publik.

Output – persepsi maladministrasi dari pengguna layanan.

Advertisement

Pengaduan – pengelolaan laporan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa maladministrasi bukan sekadar persoalan prosedur administratif. Praktik penyalahgunaan wewenang, kelalaian, hingga penundaan berlarut dapat mengancam hak warga negara dan menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menambahkan, opini yang diberikan bukan hanya angka penilaian. Melainkan juga motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menekan potensi maladministrasi dan memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan publik yang optimal.

Penilaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi berkelanjutan bagi Pemko Binjai dalam memperbaiki layanan publik agar lebih profesional, akuntabel, dan berkualitas.(ted/han)

Advertisement

Artikel Terkait

Wabup Labusel Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan Opini WTP Ke-13 Berturut-turut

Wabup Labusel Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pertahankan Opini WTP Ke-13 Berturut-turut

Pemkab Labuhanbatu Selatan menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan kembali meraih opini WTP ke-13 berturut-turut dari BPK.

Pemkab Paluta Pertanggungjawabkan APBD 2025, Pertahankan WTP dan Catat SiLPA Rp34,34 Miliar

Pemkab Paluta Pertanggungjawabkan APBD 2025, Pertahankan WTP dan Catat SiLPA Rp34,34 Miliar

Pemkab Paluta sampaikan LPj APBD 2025, pertahankan opini WTP dari BPK dan catat SiLPA Rp34,34 miliar.

Bersih-bersih Badan Gizi Nasional:  Momentum Menata Ulang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Bersih-bersih Badan Gizi Nasional: Momentum Menata Ulang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Pergantian pimpinan MBG akan memberikan dampak yang baik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer