Imigrasi Medan Sosialisasi APOA ke Perusahaan, Pastikan TKA Terdata

MEDAN, SUMUT POS- Di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing (TKA) di berbagai sektor industri, pelaporan keberadaan orang asing menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Tidak hanya hotel dan penginapan, mess perusahaan yang digunakan sebagai tempat tinggal tenaga kerja asing juga memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan penghuninya kepada Imigrasi.
Namun, di lapangan masih ditemukan perusahaan yang belum memahami mekanisme pelaporan tersebut.
Padahal, data keberadaan orang asing menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang efektif dan akurat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengintensifkan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada perusahaan
pengguna tenaga kerja asing di wilayah kerjanya.
Selama periode 21 Mei hingga 5 Juni 2026, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian secara bertahap mendatangi PT Pinang Jaya Lestari, PT Metalindo Wahana Putra, PT Yumeida Utama, PT Wangi Pinang, dan PT Harmony Taste.
Kelima perusahaan tersebut diketahui memiliki fasilitas mess yang digunakan sebagai tempat tinggal tenaga kerja asing yang bekerja pada masing-masing perusahaan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengoptimalkan penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan keberadaan orang asing.
Melalui aplikasi ini, pengelola tempat penginapan, termasuk mess perusahaan, dapat melaporkan keberadaan oran asing secara cepat dan terintegrasi sehingga memudahkan proses pengawasan oleh petugas Imigrasi.



