Pemkab Langkat Dituding Tebang Pilih dalam Penyegelan Diskotik, THM NS Masih Eksis

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dituding tebang pilih dalam melakukan penyegelan, menyusul masih eksisnya sebuah tempat diskotek berinisial NS di Kecamatan Bahorok yang disebut mahasiswa pernah terseret penindakan kasus narkotika.
Sorotan tersebut disampaikan mahasiswa Langkat, Edward Gurky. Ia mempertanyakan konsistensi Pemkab Langkat dalam mengawasi dan menertibkan THM yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan.
Menurut Gurky, keberadaan THM NS menjadi pertanyaan karena tempat tersebut sebelumnya pernah ditindak oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus narkotika. Bahkan, pascapenindakan tersebut, manajemen disebut kembali menjalankan aktivitas dengan menggunakan nama berbeda.
“THM NS sebelumnya pernah dibongkar dan kini kembali berdiri hingga beroperasi yang diduga tanpa izin,” ungkap Ketua EK LMND Binjai-Langkat, Selasa (8/9/2026).
Gurky menyebut, sebelum menggunakan inisial NS, tempat hiburan tersebut diketahui pernah menggunakan inisial BS. Sebelumnya lagi, tempat tersebut disebut menggunakan inisial DF.
Ia menilai perubahan nama maupun keberadaan kembali tempat hiburan tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami menduga NS belum memiliki izin lengkap dan jika dugaan ini benar, Pemkab Langkat harus bertindak tegas. Jangan sampai penegakan aturan terkesan tebang pilih,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban harus dilakukan berdasarkan pelanggaran, bukan berdasarkan siapa pemilik atau pengelola usaha. Jika sebuah THM terbukti melanggar ketentuan, maka tindakan hukum maupun administratif harus diberlakukan secara konsisten.
Baca Juga: Sedang Meliput Cuaca Ekstrem di Nisel, Gali-Gali Zebua Selamat dari Terjangan Banjir Bandang
“Kalau satu THM disegel karena melanggar aturan, maka tempat lain yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus diperlakukan sama. Hukum jangan tajam ke satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” ujarnya.



