Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Langkat Dituding Tebang Pilih dalam Penyegelan Diskotik, THM NS Masih Eksis

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
THM NS di Kecamatan Bahorok, Langkat, yang masih terus eksis. (Istimewa/Sumut Pos)
THM NS di Kecamatan Bahorok, Langkat, yang masih terus eksis. (Istimewa/Sumut Pos)

Advertisement

 

STABAT, Sumutpos.jawapos.com – Penertiban tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dituding tebang pilih dalam melakukan penyegelan, menyusul masih eksisnya sebuah tempat diskotek berinisial NS di Kecamatan Bahorok yang disebut mahasiswa pernah terseret penindakan kasus narkotika.

Sorotan tersebut disampaikan mahasiswa Langkat, Edward Gurky. Ia mempertanyakan konsistensi Pemkab Langkat dalam mengawasi dan menertibkan THM yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan.

Advertisement

Menurut Gurky, keberadaan THM NS menjadi pertanyaan karena tempat tersebut sebelumnya pernah ditindak oleh Polda Sumatera Utara terkait kasus narkotika. Bahkan, pascapenindakan tersebut, manajemen disebut kembali menjalankan aktivitas dengan menggunakan nama berbeda.

“THM NS sebelumnya pernah dibongkar dan kini kembali berdiri hingga beroperasi yang diduga tanpa izin,” ungkap Ketua EK LMND Binjai-Langkat, Selasa (8/9/2026).

Advertisement

Gurky menyebut, sebelum menggunakan inisial NS, tempat hiburan tersebut diketahui pernah menggunakan inisial BS. Sebelumnya lagi, tempat tersebut disebut menggunakan inisial DF.

Ia menilai perubahan nama maupun keberadaan kembali tempat hiburan tersebut semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami menduga NS belum memiliki izin lengkap dan jika dugaan ini benar, Pemkab Langkat harus bertindak tegas. Jangan sampai penegakan aturan terkesan tebang pilih,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban harus dilakukan berdasarkan pelanggaran, bukan berdasarkan siapa pemilik atau pengelola usaha. Jika sebuah THM terbukti melanggar ketentuan, maka tindakan hukum maupun administratif harus diberlakukan secara konsisten.

“Kalau satu THM disegel karena melanggar aturan, maka tempat lain yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus diperlakukan sama. Hukum jangan tajam ke satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

THM Janna Kita Patumbak di Police Line

THM Janna Kita Patumbak di Police Line

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek.THM Jenna Kita di Patumbak. Dari 20 orang, dua orang terindikasi narkoba. Kasir jadi pengedar

Razia THM di Paluta, 3 Orang Positif Narkoba

Razia THM di Paluta, 3 Orang Positif Narkoba

Tim gabungan dari Polres Paluta dan BNNK Tapsel melakukan razia THM. Hasilnya, dari 43 orang, 3 orang dinyatakan poaitif narkoba.

Razia THM di Padang Lawas, Polisi Sita Belasan Botol Miras dan Tuak

Razia THM di Padang Lawas, Polisi Sita Belasan Botol Miras dan Tuak

Satreskrim Polres Padang Lawas menyita 13 botol miras dan 15 bungkus tuak saat razia THM dalam operasi KRYD guna menjaga kamtibmas.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer