
MEDAN, SUMUT POS- Pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, mendesak Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut untuk memeriksa seorang konten kreator yang dikenal dengan nama “Aleh", terkait klaim bahwa ia ditawari uang sebesar Rp80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta kabut asap.
Ihwan meminta kepolisian untuk menyelidiki kebenaran klaim tersebut, termasuk mengidentifikasi seseorang yang hanya disebut dengan inisial "R" yang diduga menghubungi Aleh melalui WhatsApp.
Menurut Ihwan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan apakah tawaran tersebut benar-benar ada atau sekadar klaim tanpa dasar. Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa masalah tersebut harus ditangani secara profesional guna mencegah keresahan masyarakat dan penyebaran informasi yang keliru.
Baca Juga: Fajar/Fikri Terus Berusaha dan Berdoa
"Jika benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, maka oknum tersebut harus ditangkap. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak berwenang tetap harus mengambil langkah hukum yang tepat apabila ditemukan pelanggaran," ucap Ihwan, Senin (19/10/2026).
Lebih jauh, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu menegaskan, persoalan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap menyangkut kepentingan publik yang luas. Oleh karena itu, setiap dugaan mengenai upaya membungkam pihak yang bersuara terkait dampak bencana tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta.
“Namun, jika ini tidak benar, hanya rekayasa (Settingan) demi pembuatan konten yang didorong oleh sentimen negatif ataupun kebencian terhadap pemerintah, maka kita meminta agar Polda Sumut menangkap pembuat konten tersebut," tegasnya.
Diketahui, konten kreator “Aleh” mengungkapkan bahwa ia diduga ditawari uang sebesar Rp80 juta untuk membuat konten video Reels. Pengungkapan ini ia sampaikan dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah ke akun instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026 lalu.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ia unggah, seseorang dengan inisial "R" diduga menawarkan kerja sama untuk membuat konten berdurasi 60 detik. Namun, tawaran tersebut kabarnya menyertakan syarat agar Aleh tidak membuat konten apa pun yang membahas kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan selama masa kampanye.
Kerja sama yang diusulkan itu juga menetapkan tenggat waktu agar konten tersebut diunggah paling lambat tanggal 20 Oktober 2026.



