Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langkat Perkuat Reintegrasi Sosial, Tiorita Dukung Pembentukan Kelayan Binter

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti bersama jajaran pemasyarakatan dan peserta sosialisasi pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kantor Bupati Langkat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Plt Bupati Langkat Tiorita br Surbakti bersama jajaran pemasyarakatan dan peserta sosialisasi pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) di Kantor Bupati Langkat. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong penguatan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Langkah ini dinilai strategis untuk membuka ruang penerimaan di tengah masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi mantan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif dan mandiri.

Dukungan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).

Tiorita menegaskan, proses reintegrasi sosial tidak boleh hanya dibebankan kepada institusi pemasyarakatan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan harus mengambil bagian dalam memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali diterima dan beradaptasi di lingkungan sosialnya.

"Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut baik dan mendukung penuh pembentukan Kelayan Binter ini," ujar Tiorita.

Advertisement

Menurutnya, keberhasilan pembimbingan klien pemasyarakatan tidak cukup diukur dari terpenuhinya kewajiban administratif. Lebih dari itu, diperlukan dukungan nyata agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki kehidupan, memperoleh akses ekonomi, serta kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi bagian dari perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia.

Pendekatan pemidanaan kini tidak semata-mata menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.

Namun, Tiorita mengingatkan bahwa perubahan pendekatan tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan lingkungan masyarakat. Stigma negatif, diskriminasi, serta terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan peluang ekonomi masih menjadi tantangan yang dapat menghambat proses kembalinya klien pemasyarakatan ke kehidupan normal.

"Karena itu, kita perlu membangun paradigma baru di tengah masyarakat. Klien pemasyarakatan harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali beradaptasi dengan lingkungannya, serta berkontribusi secara positif," tegasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Perkuat Tata Kelola Organisasi, MPC Pemuda Pancasila Sergai Gelar Bimtek Administrasi di Parapat

Perkuat Tata Kelola Organisasi, MPC Pemuda Pancasila Sergai Gelar Bimtek Administrasi di Parapat

MPC Pemuda Pancasila Sergai gelar Bimtek administrasi di Parapat guna memperkuat tata kelola organisasi dan pendataan anggota.

BKPSDM Dairi Perkuat Disiplin ASN dan Transformasi Digital Lewat Bimtek DMS

BKPSDM Dairi Perkuat Disiplin ASN dan Transformasi Digital Lewat Bimtek DMS

BKPSDM Dairi gelar bimtek disiplin ASN dan DMS untuk perkuat profesionalisme, integritas, serta transformasi birokrasi digital.

Fraksi Gerindra Soroti Pejabat Deliserdang Bimtek di Berastagi, Pembahasan Ranperda Terancam Tertunda

Fraksi Gerindra Soroti Pejabat Deliserdang Bimtek di Berastagi, Pembahasan Ranperda Terancam Tertunda

Fraksi Gerindra DPRD Deliserdang soroti Bimtek pejabat di Berastagi, pembahasan Ranperda dinilai terhambat dan tak optimal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer