Langkat Perkuat Reintegrasi Sosial, Tiorita Dukung Pembentukan Kelayan Binter

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong penguatan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan melalui pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter). Langkah ini dinilai strategis untuk membuka ruang penerimaan di tengah masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi mantan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif dan mandiri.
Dukungan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti, saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter yang digelar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga: Erisda Hutasoit Resmi Jabat Sekretaris DPRD Medan, Zulkarnaen: Layani Dewan dan Masyarakat
Tiorita menegaskan, proses reintegrasi sosial tidak boleh hanya dibebankan kepada institusi pemasyarakatan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan harus mengambil bagian dalam memastikan klien pemasyarakatan dapat kembali diterima dan beradaptasi di lingkungan sosialnya.
"Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut baik dan mendukung penuh pembentukan Kelayan Binter ini," ujar Tiorita.
Menurutnya, keberhasilan pembimbingan klien pemasyarakatan tidak cukup diukur dari terpenuhinya kewajiban administratif. Lebih dari itu, diperlukan dukungan nyata agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki kehidupan, memperoleh akses ekonomi, serta kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi bagian dari perubahan paradigma sistem pemidanaan di Indonesia.
Pendekatan pemidanaan kini tidak semata-mata menitikberatkan pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.
Namun, Tiorita mengingatkan bahwa perubahan pendekatan tersebut tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan lingkungan masyarakat. Stigma negatif, diskriminasi, serta terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan peluang ekonomi masih menjadi tantangan yang dapat menghambat proses kembalinya klien pemasyarakatan ke kehidupan normal.
"Karena itu, kita perlu membangun paradigma baru di tengah masyarakat. Klien pemasyarakatan harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali beradaptasi dengan lingkungannya, serta berkontribusi secara positif," tegasnya.



