Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minggu Saragih Apresiasi Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI

J
Penulis: Juli Rambe❯
Minggu Saragih. (Dok: Minggu Saragih)
Minggu Saragih. (Dok: Minggu Saragih)

Advertisement

 

MEDAN, SUMUT POS- Pemerhati dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Dr Minggu Saragih memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah mengesahkan Undang Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Sebagaimana yang telah disuarakan dan di perjuangkan oleh kaum buruh melalui serikat Buruh/ pekerja di seluruh Indonesia.

Advertisement

Minggu yang juga kepala bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia Wilayah Sumatera ini sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan tersebut.

Paling tidak UU Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mengembalikan seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait hak pesangon.

Advertisement

Menurutnya, jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, di mana dalam PP 35 Tahun 2021 terkait hak pekerja mengenai pesangon terjadi penurunan, dimana hak pesangon ada yang 0,5.

"Paling tidak di UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan sudah tidak ada lagi dasar perhitungan pesangon 0,5. Di mana contohnya, jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan hukum, sebagaimana pada Pasal 244 UU nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan ketenagakerjaan, pekerja berhak atas pesangon satu kali ketentuan, penghargaan masa kerja, sesuai masa kerja dan ditambah uang penggantian hak," kata Minggu kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/11).

Begitu juga, tambahnya, jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja, karena perusahaan pailit, tutup, atau efisiensi, pada UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan ketenagakerjaan tersebut juga mendapat hak Pesangon satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Sedangkan, terkait masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jika pada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 59 maksimal 3 tahun, kemudian pada UU Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja masa PKWT maksimal 5 tahun dan pada UU Nomor 27 Tahun 2026 masa PKWT atau sering disebut kontrak maksimal 4 tahun.

"Jika saya memperhatikan UU Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, bila dibandingkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masih lebih bagus UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang disahkan pada saat era Presiden Megawati Soekarnoputri. Tetapi semua pastilah ada plus dan minusnya di setiap era Pemerintahan," ungkapnya yang juga Managing Partner di MRR Law Office dan Rekan.

Advertisement

Artikel Terkait

Buruh FSPMI Sumut Tuntun Kenaikan UMP Tahun 2027 Sebesar 10 %

Buruh FSPMI Sumut Tuntun Kenaikan UMP Tahun 2027 Sebesar 10 %

Buruh melakukan aksi di Kantor Gubsu meminta kenaikan UMP 2027 sekitar 8 sampai 10 persen.

KABSU Dideklarasikan di Medan, Desak Perda Khusus Perlindungan Buruh Sawit

KABSU Dideklarasikan di Medan, Desak Perda Khusus Perlindungan Buruh Sawit

KABSU resmi dideklarasikan di Medan, mendesak pemerintah menerbitkan Perda khusus untuk melindungi hak dan kesejahteraan buruh sawit.

Massa FSPMI Tuntut UU Perlindungan Buruh Tanpa Omnibus Law

Massa FSPMI Tuntut UU Perlindungan Buruh Tanpa Omnibus Law

Massa menggelar FSPMI menggelar aksi di DPRD Sumut. Mereka menuntut buruh tanpa omnibus law.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer