TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi melaksanakan kegiatan Rancangan Teknokratik RPJMD 2024-2029 sebagai kerangka acuan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam penyusunan visi dan misi dan program kerja pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Aula Bapedda Jalan Delima Kota Tebingtinggi, Selasa (11/6).
Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi yang hadir mengatakan, bahwa calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota hendaknya mempunyai program kerja dan visi serta misi untuk disampaikan kepada Pemko Tebingtinggi melalui Bapedda.
"Agar nantinya visi dan misi serta program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih akan sesuai dengan RPJMD Kota Tebingtinggi kedepan. Diharapkan juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi terpilih bisa membuat daya tarik tentang Tebingtinggi tersendiri," paparnya.
Diharapkan Moettaqien Hasrimi kembali, nanti KPU Kota Tebingtinggi dan Bawaslu Kota Tebingtinggi untuk melaksanakan mulai dari tahapan Pilkada Kota Tebingtinggi sampai pada pemungutan suara di TPS tanggal 27 November 2024 agar bisa berjalan baik, aman dan tidak ada kendala yang menimbulkan gejolak-gejolak tidak baik di masyarakat.
"Kami harapkan untuk saling mendukung Pilkada Kota Tebingtinggi. Mari jaga kekompakan dan kekondusifan Kota Tebingtinggi dan yang memang nantinya adalah yang terbaik hasil pemilihan masyarakat," harap Moettaqien.
Sedangkan Ketua KPU Kota Tebingtinggi, Emil Sofyan mengatakan bahwa Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah masuk masa tahanan, untuk masa pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tebingtinggi dimulai tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari sampai dengan 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai dengan 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei sampai tanggal 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
"Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai dengan tanggal 16 Desember 2024," jelas Emil Sofyan.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Amsal Franky H Tambun mengatakan bahwa saat ini dalam ajang Pilkada Kota Tebingtinggi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon, diantaranya yaitu untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah berusia 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran calon dan untuk pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus berusia 25 tahun.
Begitu juga dengan anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu tahun 2024 juga harus mengundurkan diri apabila menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi.
Hadir calon Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar, Azmi Yuli Sitorus anggota DPRD Ogamota Hulu, Ketua Bawaslu, anggota KPU Kota Tebingtinggi, Ketua Parpol dan tokoh agama serta masyarakat. (ian/han)
Editor : Redaksi