Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Hasil Audit Tuntas, Polres Langkat akan Jemput LHP Dana Desa Halaban

Admin SP • Senin, 5 Agustus 2024 | 16:01 WIB
DIWAWNCARAI: Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza (kiri) saat diwawancarai.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
DIWAWNCARAI: Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza (kiri) saat diwawancarai.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

STABAT, SUMUTPOS.CO - Polres Langkat terdengar kaget saat mendengar kabar bahwasanya hasil audit Dana Desa Halaban Kecamatan Besitang telah dituntaskan Inspektorat Langkat. Karenanya, Satreskrim Polres Langkat yang membutuhkan hasil audit tersebut akan menjemputnya.

"Belum ada kami terima, tapi kalau memang informasinya sudah keluar, kami tindaklanjuti," jelas Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, Senin (5/8/2024).

Dia mengaku, akan segera mengecek kepada anggotanya terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Langkat tersebut. Menurut dia, penyidik akan melihat dulu kerugian negara yang ditimbulkan.

"Ada itu aturan dalam Undang-Undang kalau temuannya tidak mencapai ratusan juta, itu harus dikembalikan. Perintah Undang-Undang sekarang mengembalikan kerugian negara," kata dia.

Namun begitu, Dedi sepakat, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana.

"Ya, tidak menghapus pidana (pengembalian kerugian negara). Dan memang ada ambang batasnya waktu pengembalian kerugian negara ini, kalau tidak dikembalikan, diproses," serunya.

Terpisah, Inspektur Pembantu (Irban) V Langkat, Syaifullah menyebut, pihaknya belum menyerahkan hasil audit Dana Desa Halaban kepada penyidik.

"Belum, gak ada kendala, cuma masalah teknis yang perlu perbaikan. Nanti dinaikkan lagi ke Pj Bupati Langkat untuk penandatanganan penegasannya," tukasnya.

Sebelumnya, dugaan proyek fiktif yang terjadi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, bersumber dari anggaran dana desa tahun 2018-2023, kian menemukan titik terang. Salah satu soal dugaan proyek fiktif adalah pengerasan jalan di Dusun X HKTI, Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Proyek pengerasan jalan yang diduga fiktif ini menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Alasannya, pemerintah desa mengklaim pengerasan jalan tersebut dikerjakan dengan anggaran dana desa. Sementara, perusahaan swasta atas nama PT Putri Hijau, juga mengklaim telah melakukan pengerasan jalan tersebut.

Ini dibuktikan saat melihat website www.putrihijau.com dengan judul: PT Putri Hijau Sinergi dengan Masyarakat, Perbaikan Jalan Dusun X HKTI Desa Halaban Kecamatan Besitang Membuka Kemudahan Akses 2km.

Memang jika hendak menuju ke Dusun X HKTI, masyarakat akan melewati perkebunan swasta tersebut. Artinya, keberadaan dusun berada di tengah perkebunan.

Pantauan wartawan saat mengunjungi dusun, masih terpampang plang proyek milik pemerintah desa yang dikerjakan tahun 2023. Karenanya, muncul dugaan jika pengerasan jalan dilakukan PT Putri Hijau dan diklaim pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa senilai Rp138.736.000.

Sepengetahuan masyarakat, pengerasan jalan dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa. "Kalau perbaikan jalan dibangun PT Putri Hijau, saya tidak dengar. Memang PT Putri Hijau ada bantu alat berat untuk padatkan batu," ujar Salmiah, masyarakat sekitar, belum lama ini. (ted)

Editor : Redaksi
#polres langkat