STABAT, SUMUTPOS.CO - Keberadaan Diskotek BS atau Blue Sky di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat mendapat protes dari masyarakat. Pasalnya, keberadaan diskotek itu hadir di lokasi tempat wisata yang sudah terkenal hingga mancanegara.
"Dari dulu tidak pernah ada sejarahnya diskotek, yang ada hanya mini bar. Tidak pantas sama sekali," kata salah seorang masyarakat Bukit Lawang yang enggan menuliskan identitasnya, Selasa (21/1/25).
Informasi peroleh, lahan atau lokasi tempat berdirinya tempat disko itu masih dalam HGU Perkebunan Kepong Bukit Lawang. Karenanya, izin operasionalnya tidak dapat diurus.
Selain HGU, alas hak jual beli lahan tempat disko itu hanya surat keterangan desa. Disebut-sebut pada tempat disko itu juga ada penginapan.
"Dengar-dengar, tempat itu punya ketua di sini," sambungnya.
Diskotek BS diduga belum mengantongi izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Meski diduga ilegal, tempat disko itu masih tetap beroperasi. Kamis (9/1/2025) lalu, forkopimca di Bahorok sudah memanggil pengusaha tempat hiburan malam tersebut.
Disebut-sebut bangunan tempat hiburan malam itu milik IG yang dikontrak oleh SG. Selain dugaan belum mengantongi izin, peredaran narkotika di sana diduga berjalan masif dan terstruktur.
Dugaan peredaran narkotika di Diskotek BS bukan sekadar isapan jempol belaka. Minggu (19/1/2025) dini hari kemarin, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sana.
Disebut-sebut barang bukti yang diamankan ada 50 butir. Namun Polres Langkat membantahnya dan menyebut, pengungkapan mereka menyita 8 butir pil ekstasi dari tangan seorang pria berinisial AS (26).
Menanggapi dugaan Diskotek BS tak mengantongi izin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Langkat, Edi Suratman menegaskan, tempat hiburan malam itu sama sekali belum mengantongi izin operasional. "Kalau ditunjukkan Camat Bahorok kemarin, izinnya bar melalui OSS, tapi secara aturan belum sesuai," jelasnya.
"Camat Bahorok itu yang paham dan soal izin sudah kita jelaskan dengan camat. Izin diskotek itu tahapannya pertama letak bangunan, setelah itu lahannya. Status lahannya itu harus jelas, saya gak tau itu (Diskotek Blue Sky) di tanah kebun, yang lebih tau Camat Bahorok," tandasnya. (ted/han)
Editor : Redaksi