BELAWAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah melakukan pelelangan barang rampasan perkara Tindak Pidana Umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, Kamis, (28/8/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pelelangan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap
Adapun barang rampasan yang dilelang adalah sebagai berikut :
1 (satu) Unit Kapal bertulisan PKFB 1913 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp1.016.000.000,-(satu milyar enam belas juta rupiah).
1 (satu) unit Kapal PKFB 960 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp. 541.000.000,- (lima ratus empat puluh satu juta rupiah).
1 (satu) Unit PKFB 1916 telah terjual dengan cara lelang secara open bidding dengan nilai sebesar Rp850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga untuk jumlah keseluruhan hasil lelang barang rampasan kali ini diperoleh sebesar Rp2.407.000.000, (dua milyar empat ratus tujuh juta rupiah).
Daniel juga menjelaskan terhadap proses pelelangan dilakukan secara umum dan open bidding yang dilakukan oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan.
"Hasil lelang kapal barang rampasan tersebut telah disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan," ujarnya.
Ia menyebut pendapatan hasil lelang untuk tahun 2025 mencapai 4 milyaran.
“Sehingga pendapatan hasil lelang barang rampasan sebagai PNBP untuk tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Belawan telah mencapai sebesar Rp4.000.792.000,- (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)," ucapnya. (san/ram)
Editor : Juli Rambe