Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Lindungi Masyarakat Kurang Mampu, Ini yang Sudah Dilakukan Pemprovsu

Juli Rambe • Selasa, 18 November 2025 | 16:04 WIB
PERKEMBANGAN: Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Aprilla Siregar, memaparkan perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. (Dok: istimewa)
PERKEMBANGAN: Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Aprilla Siregar, memaparkan perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Setdaprovsu), Aprilla Siregar, memaparkan perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut, khususnya pada program keenam bertajuk Perlindungan Hukum Masyarakat Miskin atau Prestice.

Ia menjelaskan bahwa terdapat empat mekanisme utama yang saat ini tengah dijalankan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

Aprilla mengungkapkan, mekanisme pertama adalah pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) antara Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM.

Kerja sama ini telah dimulai sejak Musrenbang pada Maret lalu. Salah satu hasil konkritnya adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan. Hingga kini, sekitar 5.700 Posbakum telah terbentuk di seluruh Sumut.

“Jika ada perselisihan antarwarga di desa atau kelurahan, tidak perlu lagi langsung ke pengadilan. Cukup diselesaikan melalui Posbakum,” ujar Aprilla saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025)

Ia mencontohkan, kasus pemukulan guru yang terjadi di Binjai juga sempat dimediasi melalui Posbakum sebelum ditangani lebih lanjut oleh Polres.

Mekanisme kedua, lanjut Aprilla, adalah MoU dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Sementara mekanisme ketiga mencakup kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi. Melalui skema ini, Biro Hukum mendampingi masyarakat miskin yang sedang berperkara di pengadilan.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum cukup menyiapkan surat keterangan miskin dari desa atau kelurahan, lalu mengajukan permohonan melalui aplikasi SiBankum atau langsung mendatangi Posbakum di wilayah masing-masing.

Mekanisme keempat adalah penandatanganan MoU antara Biro Hukum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumut. Melalui kerja sama ini, perkara pidana ringan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

“Empat mekanisme inilah yang menjadi dasar pelaksanaan program Prestice Gubernur Sumatera Utara,” jelas Aprilla.

Ia juga menambahkan bahwa Biro Hukum telah mulai menerima pengaduan masyarakat melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum.

Jika sebelumnya baru delapan LBH yang terlibat, kini jumlahnya meningkat menjadi 22 LBH yang telah terdaftar dan aktif memberikan layanan.

Program ini diharapkan mampu memperkuat akses keadilan, mengurangi beban masyarakat miskin dalam proses hukum, dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara secara cepat dan tepat. (san/ram)

 

 

Editor : Juli Rambe
#Setdaprovsu #Lindungi masyarakat miskin