Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Saksi Konsultan Ngaku Dijebak dalam Suap Proyek Jalan Sumut Rp165,8 Miliar dengan Terdakwa Topan Ginting

Juli Rambe • Jumat, 12 Desember 2025 | 17:53 WIB
SAKSI: Tiga saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/12). (Dok: istimewa)
SAKSI: Tiga saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang suap proyek jalan Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/12). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sidang lanjutan suap pengaturan pemenang proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar, dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, menghadirkan 3 orang saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/12). 

Selain Topan, dua terdakwa lainnya yakni, Rasuli Efendi Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua dan Heliyanto selaku mantan PPK 1.4 pada Satuan Kerja (Satker) pada Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR. 

Sementara ketiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantaranya, Alexander Meilala selaku Konsultan Perencana, Hendra Dermawan Siregar, sebagai Plt Dinas PUPR Sumut sekarang, Andi Junaidi Lubis, sebagai Satpam.

JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono, menanyakan kepada saksi Alexander Meilala, terkait saksi yang beberapa pekan lalu terjebak longsor dan banjir di Sibolga.

"Anda yang terjebak longsor kemaren yah pak?," ucapnya, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Jumat(12/12).

Saksi Alexander Meilala, membenarkan bahwa ia beberapa hari lalu tidak dapat hadir dipersidangan dikarenakan terjebak longsor di Sibolga.

"Saya terjebak 4 hari di Sibolga pak, baru bisa hadir sekarang," katanya. 

Dia mengatakan dalam kasus suap Topan Ginting Cs, ia mengaku dijebak dalam kasus ini.

"Pada saat itu saya terjebak pak, pak Rasuli mau ketemu jadi ketemulah kami," ujarnya.

Alexander mengatakan dalam pertemuan tersebut, tidak mengenal beberapa orang di dalam gedung itu. Ia mengatakan bahwa dijebak oleh Rian.

"Dalam pertemuan tersebut, hanya jumpa saja, saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya," ucapnya.

Alexander mengaku, bahwa dia disuruh cepat kordinasi. Ia mengatakan bahwa diperintahkan membuat kontrak jalan Sumut.

"Perintahnya kontrak, membuat rencana jalan, full desain semuanya disitu. Jalan tersebut ketika ditinjau dengan kondisi jalan masih batu," jelasnya.

Sebelumnya, Topan Ginting ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar. Topan menerima dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah.

Kedua rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.

Untuk diketahui, Topan sebagai terdakwa telah menerima uang Rp50 juta atau janji commitment fee 4% dari total proyek jalan bernilai Rp165,8 miliar.

Commitment fee diberikan oleh pengusaha Akhirun, agar Topan memenangkan perusahaannya sebagai pelaksana proyek. Topan kemudian memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun.

Lebih lanjut, Rasuli bersama Akhirun kemudian mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat menggarap proyek Jalan Sipiongot Batas Labusel. Empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai sekitar Rp165,8 miliar. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Kasus proyek suap senilai Rp165 miliar #Topan Ginting #Sidang Topan Ginting