Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

F-PDIP DPRD Sumut Setuju Pengesahan Perda Dhirga Surya

Juli Rambe • Senin, 29 Desember 2025 - 17:20 WIB
SIDANG: Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Siregar, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/12). (Dok: istimewa)
SIDANG: Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Siregar, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/12). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Sinergi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD kembali ditunjukkan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Dhirga Surya.

Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumut secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan sikap politik Fraksi PDIP itu disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Syahrul Siregar, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/12).

Fraksi PDIP menilai pengesahan Perda Perseroda Dhirga Surya merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara. 

Regulasi ini sekaligus menjawab kekosongan hukum pasca dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Perda ini penting agar BUMD memiliki landasan hukum yang jelas, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Syahrul.

Menurut Fraksi PDIP, harmonisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar BUMD tidak berjalan parsial, melainkan terintegrasi dengan visi pembangunan ekonomi daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PDIP juga menyoroti berbagai persoalan klasik yang selama ini membelit BUMD, mulai dari lemahnya etos kerja, budaya birokratis yang kaku, inefisiensi, rendahnya profesionalisme, hingga minimnya orientasi pasar. 

Kondisi tersebut diperparah oleh intervensi berlebihan pemerintah daerah yang kerap membuat BUMD kehilangan fokus antara fungsi profit dan fungsi sosial.

"Dengan status Perseroda, kami mendorong reformasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD agar lebih profesional, akuntabel, dan berdaya saing," tegas Syahrul.

Fraksi PDIP menekankan bahwa Perda ini harus menjadi titik balik transformasi BUMD Sumut, bukan sekadar perubahan nomenklatur.

Sebagai bentuk konsistensi politik, Fraksi PDIP DPRD Sumut menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, termasuk penambahan kegiatan usaha Perseroda Dhirga Surya di bidang industri produk pangan strategis. 

Langkah tersebut dinilai selaras dengan kepentingan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendorong kemandirian ekonomi.

"Atas seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perseroda Dhirga Surya Sumatera Utara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Syahrul.

Dengan pengesahan Perda ini, Fraksi PDIP berharap sinergi antara Pemprov Sumut dan DPRD terus terjaga, sekaligus memastikan BUMD menjadi instrumen ekonomi daerah yang sehat, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (rel/san/ram)

Editor : Juli Rambe
#dprd sumut #BUMD Dhirga Surya