BINJAI, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Binjai menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar. Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak April 2025 dan naik penyidikan pada Agustus 2025 itu, kini dihentikan.
Kajari Binjai, Iwan Setiawan menyatakan, kasus tersebut menjadi atensinya ketika menginjakkan kaki di kota rambutan. Sebab, naiknya ke tahap penyidikan perkara itu di era mantan Asisten Pembinaan Nusa Tenggara Barat menjabat sebagai Kajari Binjai.
Penghentian perkara ini dilakukan karena tim penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
"Perkara DIF ini memang jadi perhatian saya. Saya ingin semuanya terang benderang dan tidak menzolimi siapapun," ungkap Iwan saat paparan capaian kinerja di kantornya, Senin (29/12/2025).
Alasan menaikkan ke tahap penyidikan, kata Iwan, untuk mencari alat bukti yang lebih kuat. Dia berdalih, ruang penyelidikan punya keterbatasan.
Sementara penyidikan, memberi kewenangan lebih luas. Bahkan, kata dia, dugaan korupsi dana insentif fiskal bukan hal yang mudah.
“Ini bukan perkara pengadaan biasa yang polanya sudah konvensional. DIF (dana insentif fiskal), menyangkut tata kelola keuangan daerah, jadi saya sangat hati-hati,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dari berbagai unsur. Mulai dari tim anggaran pemerintah daerah, badan pengelolaan keuangan, inspektorat dan organisasi perangkat daerah lain yang terkait.
Tak ketinggalan, rekanan pun turut diperiksa. Bahkan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan melakukan observasi lapangan.
Selain itu, tim penyidik juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Hasil pemeriksaan ahli tersebut, dana insentif fiskal yang sejatinya untuk pengentasan kemiskinan dapat dialihkan untuk pembayaran utang.
Dengan catatan, telah dilakukan review oleh inspektorat. Sementara dari Kemenkeu, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik mengacu pada Permenkeu No 125/2023 yang menuliskan bahwa dana insentif fiskal diprioritaskan untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengurangan kemiskinan.
Dana ini tidak boleh dipakai untuk belanja gaji atau perjalanan dinas. Dalam kasus di Binjai, dana insentif fiskal digunakan untuk membayar utang proyek yang sudah selesai pada 2023.
"Kami juga berkoordinasi dengan BPK RI. Kesimpulan sementara, belum bisa dikatakan ada kerugian keuangan negara," kata Iwan.
Penanganan perkara tersebut ditutup sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan nomor 2793 pada 23 Desember 2025. Penghentian penyidikan dilakukan usai tim penyidik ekspose perkara dan melapor kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Iwan menambahkan, penghentian penyidikan ini sudah disampaikan kepada pelapor.
"Kita sudah ketemu dengan Badko HMI sebagai pelapor dan sudah kita sampaikan ke mereka sudah menutup penyidikan ini," kata jaksa berkacamata tersebut.
Namun demikian, Iwan tetap membuka peluang terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Artinya, jika ada petunjuk baru yang dapat membuka dugaan korupsi itu terang benderang, tim penyidik akan menindaklanjutinya.
"Kami terbuka, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," serunya.
Terpisah, Ketua Umum Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra malah tidak mendapat informasi soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dana insentif fiskal tersebut. "Tidak pernah ada koordinasi, tidak pernah ada pemberitahuan resmi. Kalau Kajari menyampaikan sudah berkoordinasi, itu berbohong ke publik," ungkap Yusril saat diminta tanggapannya, Selasa (30/12/2025).
"Kalau memang ada Koordinasi, tunjukan buktinya. Sampai hari ini, tidak ada surat, tidak ada pertemuan, tidak ada konfirmasi. Jadi jangan membuat narasi kami sudah diajak bicara," pungkasnya. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe