Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

HIMAPSI Polisikan Oknum Anggota DPRD Tebingtinggi, Diduga Singgung Marga Simalungun

Johan Panjaitan • Kamis, 22 Januari 2026 | 07:40 WIB
Juliet Medi  sketarasi pemuda  Himapsi kota Tebingtinggi.
Juliet Medi sketarasi pemuda Himapsi kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) secara resmi melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi berinisial AAH ke Polres Tebingtinggi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran yang dinilai menyinggung identitas suku.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/LP/B/32/I/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 19 Januari 2026. Dugaan pencemaran nama baik itu terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tebingtinggi bersama Dinas Kesehatan pada 9 Januari 2026 lalu, yang videonya kemudian beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman yang beredar, AAH terdengar menyebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, Fitri Sari Saragih, diangkat menjadi kepala dinas karena faktor marga.

“Ibu pun kayaknya dikarbit juga. Cepat kali ibu jadi Kadis di sini. Pengalaman ibu belum pernah Kadis di Siantar, masih Kabid, tiba-tiba masuk ke mari. Jangan-jangan ibu karena marga Saragih, boru Saragih,” ucap AAH dalam video tersebut.

Pernyataan itu menuai reaksi keras dari Dewan Pimpinan Pusat HIMAPSI. Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian G Purba Tambak, menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencederai marwah marga Saragih sebagai bagian dari Suku Simalungun.

“Tebingtinggi adalah kota multikultural. Pernyataan yang mengaitkan jabatan dengan marga atau suku adalah bentuk stigma yang menyakitkan. Ini bukan kritik kebijakan, tetapi sudah mengarah pada identitas etnis,” tegas Dian dalam konferensi pers di Tebingtinggi, Rabu (21/1/2026).

Dian menegaskan, RDP merupakan forum resmi DPRD untuk mengawasi kinerja OPD dan sah dilakukan sepanjang fokus pada substansi program dan kebijakan.

“Kalau tidak sepakat dengan program, silakan kritik programnya. Jangan menyeret suku atau marga. Ini berbahaya dan mencederai semangat kebhinekaan,” tambahnya.

HIMAPSI mendesak Polres Tebingtinggi segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Jika tidak ada perkembangan, HIMAPSI menyatakan siap membawa persoalan ini ke Polda Sumatera Utara serta menggelar aksi demonstrasi.

“Kami ingin penegakan hukum berjalan adil. Ini bukan semata soal Simalungun, tapi soal etika publik dan tanggung jawab pejabat,” ujar Dian.

Senada, Ketua Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Tebingtinggi, Zurhaidi Sinaga, berharap kejadian serupa tidak terulang.

“Pejabat publik harus lebih berhati-hati dalam bertutur. Jangan sampai ucapan menyinggung suku atau marga tertentu,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, AAH mengaku belum mengetahui secara resmi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan belum menerima panggilan dari pihak kepolisian.

“Saya belum mengetahui adanya laporan itu karena sampai sekarang belum ada panggilan resmi dari kepolisian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu sore (21/1/2026).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian komitmen penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap keberagaman di Kota Tebingtinggi.(mag-4/han)

Editor : Johan Panjaitan
#polres tebingtinggi #anggota dprd #Himapsi #pencemaran nama baik #oknum