MEDAN, SUMUT POS- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan Program Universal Health Coverage (UHC) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada tahun 2026.
Komitmen tersebut mencakup aspek pembiayaan, penganggaran, hingga pengawasan mutu layanan di seluruh fasilitas kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Hamid Rizal, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya kepada media. Ia terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk insan pers, atas perhatian dan masukan yang selama ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja layanan kesehatan, khususnya UHC di Sumatera Utara.
“Masukan dari berbagai pihak, termasuk media, sangat kami harapkan untuk membangun kinerja yang lebih baik, terutama dalam pelayanan UHC,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (21/1/2026).
Hamid menjelaskan, terdapat dua agenda besar UHC di Sumatera Utara untuk tahun 2026. Pertama, keberlanjutan program yang berkaitan dengan pembiayaan dan penganggaran. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan agar layanan kesehatan yang diterima masyarakat benar-benar sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam agenda keberlanjutan program, Dinas Kesehatan Sumut secara rutin melakukan evaluasi dan koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota. Hasil evaluasi tersebut kemudian dibahas kembali bersama pimpinan di tingkat provinsi.
Terkait pemenuhan kuota UHC Prioritas, Hamid mengungkapkan bahwa pada awalnya terdapat 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi persyaratan. Namun, setelah rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara serta pemenuhan sejumlah persyaratan dari BPJS Kesehatan, kini hanya tersisa satu kabupaten yang belum memenuhi kriteria.
“Sementara kabupaten/kota lainnya sudah memenuhi syarat, termasuk komitmen pembiayaan yang telah dimasukkan dalam APBD 2026 atau PAPBD 2026,” jelasnya.
Untuk mendukung program UHC tahun 2026, Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp235.369.651.600. Anggaran tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk penerima bantuan iuran provinsi, dukungan kontribusi penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat, serta dana non-registrasi.
Selain pembiayaan, Pemprov Sumut juga menaruh perhatian besar pada peningkatan mutu layanan. Dinas Kesehatan Provinsi Sumut bersama Dinas Kesehatan kabupaten/kota telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mutu Pelayanan.
Satgas ini bertugas menangani berbagai kasus pelayanan kesehatan yang menjadi sorotan publik, termasuk yang ramai dibicarakan di media sosial. Beberapa kasus di daerah seperti Medan dan Tebing Tinggi telah ditindaklanjuti dengan penurunan tim langsung ke rumah sakit terkait.
“Kami melakukan pengecekan, klarifikasi, permintaan data, hingga pengujian standar operasional prosedur (SOP) di lapangan,” kata Hamid.
Hasil investigasi tersebut akan dituangkan dalam kesimpulan dan rekomendasi tertulis secara bertahap dan terukur, mulai dari sanksi peringatan (SP1, SP2, SP3), hingga kemungkinan pencabutan izin operasional, pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, atau pencabutan akreditasi, sesuai dengan fakta dan temuan di lapangan.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Sumut juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang telah memenuhi standar pelayanan. Penghargaan tersebut biasanya disampaikan pada momen-momen penting, seperti peringatan Hari Kesehatan Nasional, sebagai bentuk motivasi agar mutu layanan terus ditingkatkan.
“Tujuan kami bukan semata memberi sanksi, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan berkeadilan melalui program UHC,” tutup Hamid.(rel/san/ram)
Editor : Juli Rambe