BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- DPRD Kota Binjai dituding 'mandul' dalam mengawasi realisasi retribusi parkir yang diduga bocor pada tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024. Padahal, target retribusi parkir sebesar Rp2 miliar itu diketahui ditetapkan bersama pemerintah kota dengan wakil rakyat.
Dari tahun 2022 sampai 2024, realisasi retribusi parkir tidak mencapai Rp1 miliar. Karena itu, turun target retribusi parkir menjadi Rp1,2 miliar pada tahun 2025.
Pun begitu, target itu tidak tercapai. Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring menyoroti kejanggalan dalam penetapan target retribusi yang turun dari Rp2 miliar menjadi Rp1,2 miliar. Muncul dugaan, target yang ditetapkan turun itu tidak berdasarkan kajian objektif, melainkan hanya sekedar strategi berlindung di balik aturan formal.
Karenanya, dia menduga, hal ini modus korupsi gaya baru. "Ini diduga modus korupsi gaya baru, mereka menggunakan instrumen kebijakan yakni penurunan target untuk menjustifikasi kegagalan dan dugaan penggelapan yang terjadi selama ini," ungkap Ferdinand, Senin (9/2/2026).
"Jika target diturunkan secara resmi, maka secara administratif mereka tidak akan terlihat 'gagal' lagi dalam pengelolaan parkir. Namun fakta di lapangan menunjukkan, jumlah kendaraan dan titik parkir yang terusan bertambah," sambungnya.
Penurunan target ini harus didalami serius oleh Inspektorat selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan bila perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). Dia juga menduga adanya indikasi kongkalikong dalam realisasi retribusi parkir yang masuk ke kantong pribadi oknum.
"Ini indikasi yang diduga adanya kongkalikong untuk mengamankan setoran terselubung, yang masuk ke kantong pribadi melalui celah selisih target tersebut," lanjutnya.
Dia juga menyoroti kinerja DPRD Binjai yang 'mandul' dalam fungsi pengawasan sejak tahun 2022 sampai 2024. Sebagai kontrol pemerintahan, DPRD Binjai diduga hanya berdiam diri.
Melihat adanya dugaan modus korupsi gaya baru di Kota Binjai, Ferdinand mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun ke lapangan.
"Penegak hukum harus menguji data lapangan versus kebijakan yang dibuat. Jangan biarkan aturan resmi dijadikan bunker untuk menyembunyikan kejahatan anggaran," serunya.
"Turunkan tim, hitung potensi nyata, dan ungkap siapa saja yang menikmati aliran dana 'bocor' dari parkir tepi jalan di Kota Binjai sejak 2022-2025," bebernya.
Terpisah, Ketua DPRD Binjai, Gusuartini br Surbakti belum menjawab konfirmasi wartawan saat diminta tanggapannya. Sejumlah pertanyaan dilayangkan wartawan, mulai dari kontrol legislatif selaku lembaga pengawas dan kinerja Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) yang dibentuk sudah setahun tanpa ada progres nyata.
Hasil penelusuran wartawan mengungkap, dua ruas jalan utama—Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani—menjadi sumber terbesar retribusi parkir di Kota Binjai. Seorang sumber yang bekerja di lingkungan juru parkir (jukir) membeberkan fakta mengejutkan terkait besaran setoran harian.
Menurutnya, setoran jukir di Jalan Sudirman mencapai lebih dari Rp2 juta per hari pada hari Senin hingga Kamis. Sementara pada Jumat dan Sabtu, setoran sedikit menurun, namun tetap berada di kisaran signifikan.
“Awalnya setoran di bawah Rp2 juta. Tapi kemudian ada tekanan dari Dinas Perhubungan agar setoran dinaikkan, dengan ancaman pencabutan bet resmi sebagai legalitas jukir,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, jukir di ruas Jalan Irian diwajibkan menyetor di atas Rp1 juta setiap hari. Jika digabungkan, estimasi setoran dari dua ruas jalan itu saja mencapai hampir Rp4 juta per hari.
Ironisnya, angka tersebut baru berasal dari dua titik utama. Padahal, masih banyak lokasi parkir lain di Kota Binjai yang belum terungkap secara rinci.
Namun berbanding terbalik dengan potensi lapangan tersebut, realisasi retribusi parkir yang masuk ke kas daerah melalui Dishub Binjai justru jauh dari harapan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi parkir.
Berdasarkan data Dishub Binjai, tercatat terdapat 160 juru parkir yang berada di bawah koordinasi 13 koordinator, dengan rincian 11 orang sipil dan dua orang berasal dari unsur Dishub.
Persoalan ini sebelumnya juga disoroti Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi. Ia menegaskan bahwa praktik perparkiran yang berjalan tanpa karcis retribusi resmi merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan daerah.
Sorotan tajam juga datang dari Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim Daulay. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.
“Dua tahun berturut-turut retribusi parkir gagal mencapai target. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi indikasi kuat adanya kebocoran yang harus diseriusi,” tukas Rahim.
APH perlu melakukan penyelidikan menyeluruh, setidaknya melalui audit investigatif, guna memastikan uang rakyat tidak terus menguap tanpa kejelasan. Jika dibiarkan, kebocoran ini akan terus menjadi luka lama dalam pengelolaan PAD Binjai. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan