ASAHAN, Sumutpos.jawapos.com – Kasus dugaan tindak pidana cabul terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, menyita perhatian luas. DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan meminta pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.
LPAI Asahan mengapresiasi langkah cepat Polres Asahan yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku berinisial SS (52), warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah laporan resmi diterima dari pihak keluarga korban.
Ketua LPAI Asahan melalui Sekretarisnya, Zul Margolang, mengatakan pihaknya bersama orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun II Emplasmen PTPN IV, Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Dalam kasus ini, tercatat empat anak perempuan berusia 8 hingga 9 tahun menjadi korban. Demi melindungi identitas dan masa depan mereka, nama korban disamarkan dengan inisial A (9), R (9), J (8), dan A (8).
“Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan profesional. Jika masih ada korban lainnya, LPAI siap menerima laporan dari masyarakat,” tegas Zul, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan informasi dari penyidik, polisi telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga menggelar perkara.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Rospita, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah korban yang terdata sebanyak empat orang. Meski demikian, proses pengembangan kasus masih terus berjalan.
“Untuk pengembangan masih kami proses lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa jumlah korban mencapai 12 orang. Namun, pihak kepolisian telah meluruskan bahwa data sementara yang terkonfirmasi saat ini berjumlah empat korban.
Dari hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban sedang bermain di sekitar masjid. Terduga pelaku kemudian memanggil mereka masuk ke dalam kedai miliknya. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan perbuatan cabul secara berulang.
Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Asahan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia mengaku terkejut setelah menerima laporan langsung dari orang tua salah satu korban.
“Saya sangat terkejut mendengar peristiwa tersebut. Saya meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu saat berada di Kisaran, Senin (9/2/2026).
DPR RI dan LPAI berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan perlindungan terhadap anak dapat diperkuat.(dat/han)
Editor : Johan Panjaitan