Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai Dibekukan Sementara

Johan Panjaitan • Senin, 9 Maret 2026 | 16:44 WIB

 Pengendara sepeda motor saat melintas di depan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang dibekukan sementara operasionalnya. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Pengendara sepeda motor saat melintas di depan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai yang dibekukan sementara operasionalnya. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai menjadi salah satu yang dibekukan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional di Kabupaten Langkat. Tercatat jumlah keseluruhan dapur makan bergizi gratis (MBG) yang dibekukan untuk Kabupaten Langkat ada 20 titik.

Pantauan wartawan di depan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Langkat, gerbang biru dengan tinggi kurang dari 2 meter tertutup rapat. Sebelah gerbang terdapat pintu masuk dengan ukuran lebar badan manusia, juga terlihat digembok rapat.

SPPG ini dibekukan operasionalnya sejak Senin (9/3/2026). Pemberhentian operasional sementara SPPG berdasarkan surat nomor 769/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr Harjito.

Koordinator Wilayah SPPG Langkat, Ali Ikhsan membenarkan 20 dapur MBG dibekukan sementara operasionalnya. Salah satu dari puluhan dapur itu di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai.

"Iya (benar SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Binjai dibekukan operasionalnya)," jawab Ali saat dikonfirmasi.

Disoal siapa pengelola dapur MBG ini, Ali menjawab tidak dapat koordinasi langsung. "Pengelola akan langsung komunikasi dengan Kepala SPPG langsung, saya tidak bisa langsung koordinasi," jelas Ali.

Ali menambahkan, puluhan SPPG yang operasionalnya dihentikan sementara itu karena belum mengupload Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada sistem. "Meski demikian, SPPG yang dihentikan operasionalnya sementara, bisa beroperasi lagi jika memenuhi Syarat dan Ketentuan (S&K) yang telah ditentukan BGN," ujar Ali.

Artinya SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan pemberhentian operasional sementara setelah melakukan pendaftaran SLHS kepada Dinas Kesehatan setempat atau pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan kepsda Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Gitupun atas dihentikannya operasional puluhan SPPG di Langkat, Ali menjelaskan berpengaruh terhadap penerima. Terpisah, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana belum menjawab konfirmasi wartawan.

Sikap senada juga disampaikan Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi saat dikonfirmasi. "Lagi zoom meeting, sebentar," kata Junaidi dari seberang telepon.

Sementara untuk Kota Binjai, SPPG yang dibekukan sementara operasionalnya ada di Binjai Kota Satria 3. Berikut 20 titik SPPG di Langkat yang dibekukan sementara:

1. SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan 2
2. SPPG Langkat Secanggang Kepala Sungai
3. SPPG Langkat Wampu Stabat Lama
4. SPPG Langkat Bahorok Timbang Lawan
5. SPPG Langkat Kuala Bela Rakyat
6. SPPG Langkat Selesai Padang Brahrang
7. SPPG Langkat Pangkalan Susu Beras Basah
8. SPPG Langkat Stabat Ara Condong
9. SPPG Langkat Hinai Desa Baru Pasar VIII
10. SPPG Langkat Sirapit Gunung Tinggi
11. SPPG Langkat Tanjung Pura Pekubuan
12. SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang 2
13. SPPG Langkat Stabat Ara Condong
14. SPPG Langkat Besitang Pekan Besitang
15. SPPG Langkat Kwala Begumit
16. SPPG Langkat Sendang Rejo
17. SPPG Langkat Bahorok Pekan Bahorok
18. SPPG Langkat Selesai Pekan Selesai
19. SPPG Langkat Tanjung Pura Pekan Tanjung Pura 2
20. SPPG Langkat Babalan Securai Utara. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Dibekukan #SPPG #BGN