Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejari Karo Diminta Tegas Ungkap Korupsi Profil Desa di Tengah Tarik Ulur Kepentingan

Johan Panjaitan • Selasa, 31 Maret 2026 | 14:03 WIB

 Perwakilan massa menyerahkan cendra mata 'Tumbuk Lada' (pisau khas Suku Karo yang melambangkan keberanian) ke Kajari Karo. (SOLIDEO/SUMUT POS)
Perwakilan massa menyerahkan cendra mata 'Tumbuk Lada' (pisau khas Suku Karo yang melambangkan keberanian) ke Kajari Karo. (SOLIDEO/SUMUT POS)

KARO, Sumutpos.jawapos.com – Gelombang dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Karo menguat. Puluhan massa yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Peduli Tanah Karo Simalem menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Senin (30/3/2026), mendesak aparat penegak hukum tetap teguh dan tidak gentar menghadapi tekanan dalam penanganan kasus korupsi proyek video profil desa.

Aksi tersebut tidak sekadar bentuk protes, melainkan juga pernyataan moral: bahwa publik menginginkan proses hukum berjalan tanpa intervensi, termasuk dari lembaga politik sekalipun. Koordinator aksi, Daris Kaban, menegaskan pentingnya independensi penegakan hukum.

“Kami hadir untuk memastikan Kejari Karo tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun. Hukum harus berdiri di atas keadilan,” tegasnya dalam orasi.

Baca Juga: Pemko Binjai Siap Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Bandung, Relokasi Pedagang Disiapkan

Sebagai simbol dukungan, massa menyerahkan tumbuk lada—pisau khas Suku Karo—kepada Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk. Simbol itu merepresentasikan keberanian dan semangat perlawanan terhadap ketidakadilan.

Menanggapi dukungan tersebut, Danke Rajagukguk menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen institusinya untuk tetap profesional dalam mengusut perkara.

“Mari kita bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo,” ujarnya.

Modus dan Kerugian Negara Terungkap

Di sisi lain, Kejari Karo melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang, memaparkan detail dugaan penyimpangan dalam proyek pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp202 juta. Dugaan penyimpangan mencakup ketidaksesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), manipulasi item pekerjaan, hingga pengajuan biaya fiktif.

Dalam praktiknya, Amsal disebut mengajukan proposal senilai Rp30 juta dengan durasi pekerjaan 30 hari. Namun, pelaksanaan di lapangan hanya berlangsung sekitar tiga hingga empat hari. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan secara penuh.

Selain itu, ditemukan dugaan double item dalam RAB, di mana komponen seperti editing, cutting, dan dubbing dimasukkan sebagai pos terpisah, padahal secara teknis merupakan satu kesatuan dalam produksi video. Biaya talent sebesar Rp4 juta juga dinilai fiktif karena tidak pernah dibayarkan.

Baca Juga: Terkait Kasus Amsal Sitepu, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Copot Pejabat Kejari Karo

Ketidakwajaran juga terlihat pada penyewaan peralatan. Dalam dokumen, disebutkan penyewaan tiga kamera selama 30 hari dan drone selama 10 hari. Namun fakta persidangan menunjukkan penggunaan alat hanya berlangsung singkat, bahkan pengambilan gambar drone dilakukan dalam satu hari.

Kerugian negara tersebar di sejumlah kecamatan, dengan total terbesar berasal dari Kecamatan Tigapanah dan Naman Teran.

Tarik Ulur di Level Nasional

Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dinamika baru dari tingkat pusat. Komisi III DPR RI melalui ketuanya, Habiburokhman, meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam perkara ini.

Menurutnya, sektor industri kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku, sehingga tidak serta-merta dapat disimpulkan terjadi penggelembungan anggaran.

“Kerja kreatif tidak bisa dinilai secara kaku. Ada proses ide, editing, hingga produksi yang tidak bisa dihargai secara sepihak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan publik antara pendekatan hukum formil dan substantif—antara kepastian hukum dan fleksibilitas dalam menilai kerja kreatif.

Menunggu Putusan, Menjaga Kepercayaan

Kasus ini merupakan bagian dari perkara lebih luas terkait proyek jaringan komunikasi dan informasi desa tahun anggaran 2020–2023. Kejari Karo telah menetapkan lima tersangka, dengan sebagian telah divonis, sementara satu lainnya masih buron.

Adapun Amsal Sitepu saat ini menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026.

Baca Juga: Sering Terbangun? Cek Lagi Tinggi Tempat Tidur Anda

Di tengah kompleksitas kasus dan tarik ulur kepentingan, sorotan kini tertuju pada integritas proses hukum. Bagi masyarakat Karo, perkara ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan ujian terhadap keberanian institusi hukum dalam menegakkan keadilan tanpa kompromi.

Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik bukan hanya dibangun dari putusan, tetapi dari proses yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi.(deo/han)

Editor : Johan Panjaitan
#video #Profil Desa #korupsi #Kejari Karo