Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Pelanggan

R
Penulis: Redaksi❯
Ilistrasi. Seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(Instagram @pandemictalks)
Ilistrasi. Seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.(Instagram @pandemictalks)

Advertisement

sumutpos.jawapos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler di Indonesia menghapus atau menghilangkan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi.

Melansir Instagram @pandemictalks, Minggu (6/9/2026), melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, seluruh operator seluler diwajibkan menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Aturan yang diterbitkan pada Jumat (28/8/2026) tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XLSmart, serta penyelenggara layanan seluler lainnya diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut kepada Komdigi.

Selain laporan awal, operator juga diwajibkan menyampaikan perkembangan implementasi aturan secara berkala setiap bulan kepada pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak pengguna layanan. Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus begitu saja tanpa memberikan perlindungan atau pilihan kepada pelanggan.

Advertisement

“Kuota internet yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak,” kata Meutya.

Ia juga memastikan operator tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang masih dimiliki.

Namun, aturan tersebut tidak mewajibkan seluruh paket internet menerapkan sistem akumulasi kuota atau rollover. Pemerintah memberikan ruang bagi operator untuk menyediakan berbagai pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Pilihan perlindungan yang dapat diberikan antara lain mekanisme rollover atau pengumpulan sisa kuota ke periode berikutnya, paket non-rollover dengan ketentuan yang jelas, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna.

Dengan kebijakan ini, Komdigi mendorong adanya transparansi dalam penyelenggaraan layanan internet, sekaligus memastikan pelanggan memiliki pilihan yang lebih adil dalam menggunakan layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Advertisement

Artikel Terkait

Malaysia Bagi Kuota Gratis, Netizen RI Soroti Harga Internet

Malaysia Bagi Kuota Gratis, Netizen RI Soroti Harga Internet

Kuota internet gratis Malaysia memicu komentar netizen Indonesia yang membandingkan akses digital dan harga paket internet di Tanah Air.

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Wajib Dipatuhi, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Wajib Dipatuhi, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan

DPRD Sumut meminta operator mematuhi putusan MK soal kuota internet tak boleh hangus dan mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turun

LAPK Sambut Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Desak Operator Segera Ubah Kebijakan

LAPK Sambut Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Desak Operator Segera Ubah Kebijakan

LAPK menyambut putusan MK soal kuota internet tak boleh hangus dan mendesak operator segera menyesuaikan layanan demi melindungi hak konsume

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer