Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LAPK Sambut Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Desak Operator Segera Ubah Kebijakan

J
Penulis: Johan Panjaitan❯
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar.(Dok : LAPK)
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar.(Dok : LAPK)

Advertisement

 

MEDAN, Sumutpos.Jawapos.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan setelah masa aktif paket berakhir disambut positif oleh Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).

Ketua LAPK, Padian Adi S. Siregar, menilai Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mengoreksi praktik penghangusan kuota internet yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.

Advertisement

Menurutnya, selama bertahun-tahun pelanggan membeli paket data dengan nilai tertentu, tetapi tidak seluruh kuota yang telah dibayar dapat dimanfaatkan karena otomatis hangus ketika masa aktif berakhir.

Padahal, kata Padian, kuota internet merupakan hak ekonomi yang telah dibeli konsumen sehingga tidak semestinya hilang secara sepihak hanya karena berakhirnya masa berlaku paket.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan seluruh konsumen Indonesia. Kuota internet bukan hadiah dari operator, melainkan hak yang telah dibayar oleh konsumen. Tidak boleh lagi ada praktik yang menghanguskan hak tersebut secara sepihak," ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat kepada operator telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, operator tidak lagi dapat menjadikan masa aktif sebagai dasar untuk menghapus hak pelanggan atas sisa kuota yang belum digunakan.

Menurut Padian, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memperbaiki ketimpangan hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang selama ini dinilai lebih menguntungkan operator.

"Sudah saatnya industri telekomunikasi menempatkan konsumen sebagai subjek yang wajib dihormati hak-haknya, bukan sekadar objek bisnis. Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus memperoleh perlindungan hukum, dan negara wajib memastikan putusan ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh operator telekomunikasi," tegasnya.

Kuota Memiliki Nilai Ekonomi

Advertisement

Artikel Terkait

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Rollover hingga Refund

MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Rollover hingga Refund

MK memutuskan sisa kuota internet tak boleh hangus. Operator wajib menyediakan rollover, refund, dan perlindungan hak konsumen.

Dinsos Sergai Jaring Calon Siswa Sekolah Rakyat, Kuota 270 Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Dinsos Sergai Jaring Calon Siswa Sekolah Rakyat, Kuota 270 Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem

Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai menjaring 270 calon siswa Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027 di Sergai.

Entaskan Kemiskinan dari Medan Utara, Muslim Minta 35 Persen Kuota PKH Medan Makmur Diprioritaskan

Entaskan Kemiskinan dari Medan Utara, Muslim Minta 35 Persen Kuota PKH Medan Makmur Diprioritaskan

H. Muslim meminta 35 persen kuota PKH Medan Makmur diprioritaskan untuk warga Medan Utara guna mempercepat pengentasan kemiskinan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer