MEDAN, SUMUT POS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam keputusan tersebut, Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK setelah menerima rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Sebanyak 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah menyampaikan rekomendasi penetapan UMK Tahun 2026 kepada Gubernur sesuai dengan formula penghitungan upah minimum yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengungkapkan sebanyak 11 kabupaten/kota di Sumut tidak mengajukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hal tersebut disebabkan daerah-daerah tersebut belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Sebanyak 11 kabupaten/kota tidak mengajukan UMK 2026 karena tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujar Yuliani saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (25/12/2025).
Adapun 11 Kab/Kota yang dimaksud yakni Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.
Dengan kondisi tersebut, Yuliani menjelaskan bahwa penetapan upah minimum di 11 kabupaten/kota tersebut akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
“Sehingga 11 kabupaten/kota itu akan mengikuti UMP yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Sumut,” ungkap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut tersebut.
Lebih lanjut, Yuliani menegaskan bahwa setelah UMK 2026 ditetapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP dan UMK di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Sesuai dengan peraturan, per 1 Januari 2026 realisasi UMP dan UMK 2026 sudah harus dijalankan oleh perusahaan. Kami akan melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan terhadap pelaksanaannya,” jelas Yuliani.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa UMK Tahun 2026 mulai berlaku dan wajib dibayarkan pada 1 Januari 2026. UMK merupakan upah minimum terendah yang hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0 sampai 1 tahun pada perusahaan menengah dan besar.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang dituangkan dalam peraturan atau perjanjian kerja perusahaan.
Ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah pekerja.
Perusahaan yang mampu membayar upah lebih tinggi dari UMK dapat menetapkan besaran upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024 tentang UMK Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut besaran UMK Tahun 2026 di 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara:
Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.355.900
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.307.618
Kabupaten Toba: Rp3.404.422,49
Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.748.181
Kabupaten Asahan: Rp3.531.361
Kabupaten Simalungun: Rp3.351.403
Kabupaten Karo: Rp3.843.153
Kabupaten Deliserdang: Rp4.041.543
Kabupaten Langkat: Rp3.402.892
Kabupaten Serdangbedagai: Rp3.605.983
Kabupaten Batu Bara: Rp3.970.000
Kabupaten Padang Lawas: Rp3.478.237,41
Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
Kota Sibolga: Rp3.668.667,50
Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856,58
Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.957,70
Kota Medan: Rp4.335.198
Kota Binjai: Rp3.367.913,55
Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803. (san/ram)
Editor : Juli Rambe